
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengumumkan empat tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Limitnews.net/Istimewa
04/20/2022 08:46:52
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka mafia goreng. Penetapan para tersangka disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Burhanuddin mengatakan, empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA, General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan, Tumanggor.
Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.
BACA JUGA: Kejagung Amankan Buronan Kasus Penyelundupan di BC Tanjung Priok
BACA JUGA: Pembangunan Musholla Nurul Islam Digugat di Pengadilan Jakarta Utara
Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juchto Nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Selanjutnya ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.
Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama.
Penulis: Tomson