
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH, MH. Limitnews.net/Martini
JAKARTA - Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali berhasil mengamankan terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana penistaan, Selasa (5/1/2020). DPO terpidana Sebastian Hutabarat ditangkap di daerah Balige, Kabupaten Tobasa tanpa melakukan perlawanan.
"Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir mengeksekusi Sebastian Hutabarat berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-433/L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 guna melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 08 April 2020,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonardo Ebenezer Simanjuntak di Jakarta kepada wartawan, Selasa (5/1/2020).
“Dalam amar putusan menyatakan terpidana Sebastian Hutabarat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama satu bulan," lanjut Kapuspenkum.
Menurut Kapuspenkum, terpidana telah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali namun tidak memenuhi panggilan Jaksa eksekutor.
“Terpidana selama ini melarikan diri dan berprofesi sebagai penjual Pizza Andaliman di Balige Kabupaten Toba Samosir. Lalu, ketika dilakukan penangkapan di Jalan Lintas Tarutung-Balige, tidak ada perlawanan dan berlangsung kondusif. Selanjutnya terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Samosir untuk dilaksanakan eksekusi ke Lapas Kelas 3 Pangururan,” ujarnya.
Kapuspenkum mengatakan, pengamanan terhadap buronan atas nama Sebastian Hutabarat merupakan keberhasilan Tim Tabur Kejaksaan yang kedua untuk tahun 2021. Tim dipimpin oleh Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dan anggota tim terdiri Karya Graham Hutagaol (Kasi E), Herman Safrudianto (Kasi B) beserta Tim, Aben Situmorang (Kasi Intel KN Samosir, M. Kenen Lubis (Kasi Pidum KN Samosir), Gilbeth Sitindaon (Kasi Intel KN Tobasa).
“Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO," tegas Kapuspenkum Leonardo Ebenezer Simanjuntak. (Tini/Tom)