
Proyek Waduk Sunter, Jakarta Utara. Insert: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Limitnews.net/Istimewa
03/16/2022 09:47:43
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara Atang Pujiyanto, SH, MH diminta segera memproses proyek mangkrak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.
Hal itu disampaikan Direktur Antar Kelembagaan Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thomson Gultom, Rabu (16/3/2022), terkait proyek mangkrak Waduk Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Tahun Anggaran (TA) 2019 dan 2021.
“Luar biasa anggaran yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta untuk peningkatan fungsi Waduk Sunter ini. Pada tahun 2019, proyek waduk Sunter dikerjakan dengan kontrak kerja Rp 46 miliar lebih, mangkrak. Selanjutnya, pada tahun anggaran 2021, sesuai dengan informasi yang beredar kembali dianggarkan Rp 52 miliar, mangkrak juga. Mungkin gelar bapak Anies Baswedan ini harus kita tambah dengan si ‘Raja Mangkrak’. Anggaran proyek ini sangat misterius. Baru pada proyek Bapak Anies Baswedan inilah nilai anggara pada papan proyek tidak dicantumkan, padahal nilai anggarannya puluhan miliar,” ungkap Thomson Gultom.
BACA JUGA: Diduga Tidak Sesuai Bestek, Proyek Waduk Sunter Longsor
BACA JUGA: Alamak, Proyek Waduk Sunter Tanjung Priok Belum Juga Selesai Dikerjakan
BACA JUGA: Proyek Mako Kodim Kota Bekasi Rp 24 Miliar Mangkrak
Direktur MSPI itu menyampaikan keheranannya terkait anggaran yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.
“Diamana logikanya kita dapat mencerna penganggaran yang dibuat Pemprov DKI Jakarta ini? Jikalau pada tahun anggaran pertama (2019) dikerjakan dengan kontrak Rp 46 miliar, mangkrak, lalu pada tahun berikutnya (2021) dianggarkan Rp 52 miliar, saya tidak bisa mikir ini. Metode berpikir saya tidak mampu pada teori itu,” kata Thomson terheran-heran.
Terkait ketidakmampuan logika berpikirnya dalam membuat anggaran itu, katanya, MSPI telah mengajukan surat konfirmasi kepada Dinas Sumber Daya Air (SDA) Pemprov DKI Jakarta sebanyak dua kali. Namun sampai berita ini diterima redaksi, pihak Pemprov DKI Jakarta masih bungkam.
Surat konfirmasi pertama: Surat Nomor: 001/Temuan/MSPI/I/2022, Jkt. Tgl. 11 Januari 2022.
Surat konfirmasi kedua: Surat Nomor: 013/Temuan/MSPI/II/2022, Jkt. 14 Februari 2022.
Untuk itu MSPI berharap Kajari Jakarta Utara yang baru, Tatang Pujiyanto, SH, MH dapat membuka dan memulai kinerjanya dengan mengungkapkan dan menghentikan perilaku koruptif di Pemprov DKI Jakarta.
Penulis: Redaksi