
Kejari Jakut saat mengadakan dialog interaktif dengan judul 'Jaksa Menyapa' di RRI Pro 1 Jakarta, Senin (12/3/2018). Foto Tomson
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) mengadakan dialog interaktif dengan judul 'Jaksa Menyapa' di RRI Pro 1 Jakarta, Senin (12/3/2018).
Dialog tersebur membahas terkait kasus kekerasan yang dilakukan oleh orang terdekat yang semakin sering terjadi. Bahkan, katanya, tindakan orang terdekat itu acap kali sampai menghilangkan nyawa anggota keluarga maupun kerabat. Padahal peristiwa itu kejadian hanya karena tersulut emosi. Demikian Release yang dikirimkan Kejaksaan kepada limitnews.net.
Dalam acara 'Jaksa Menyapa' di Pro 1 RRI Jakarta itu, Kepala Kejaksaan (Kajari) Jakarta Utara, Robert M. Tacoy, SH., MH mengatakan, ada peningkatan penanganan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kejari Jakut antara 2016 dengan 2017.
"Pada 2016 Kejari Jakut menangani kasus KDRT sebagnyak 6 kasus, sementara pada 2017 meningkat menjadi 10 kasus," kata Robert Tacoy.
Robert Tacoy mengatakan, sesuai Undang Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT adalah setiap perbuatan seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan kekerasan.
"Penghapusan KDRT adalah jaminan yang diberikan oleh negara termasuk Kejaksaan untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku KDRT dan melindungi korbannya," ujar Kajari.
Meningkatnya penanganan perkara KDRT di Kejari Jakut menurut Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Tipidum), Diky Oktavia, SH., MH karena selama ini orang menganggap KDRT itu urusan rumah tangga orang lain, sehingga korban yang seharusnya terlindung menjadi sengsara.
"Padahal, Undang Undang KDRT sudah memayungi korban dan setiap orang yang melihat adanya kekerasan dalam rumah tangga punya kewajiban untuk melaporkan agar korban mendapat perlindungan," kata Kasi Pidum Dikky Oktavia.
Sementara itu, Theodora Marpaung, SH, MH mengatakan, acara 'Jaksa Menyapa' Pro 1 FM 91,2 Mhz RRI Jakarta, akan kembali diadakan pada Senin (26/3/2018), pukul 9.00-10.00 Wib. (Olo/Tom)