
Lokasi lahan yang disita eksekusi okeh Kejaksaan, Jumat (25/8/2023). Limitnews/Istimewa
08/26/2023 06:05:18
JAKARTA - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dipimpin dari Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejaksaan Agung RI dan didampingi Tim dari Kejari Tabanan melakukan sita eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1349 K / Pid.Sus / 2022 tanggal 13 April 2022 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 892 / Pid.Sus / 2021 / PN.Jkt.Utr/ tanggal 17 NoVember 2021 dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan atas nama terpidana Hartanto Sutardja.
“Pelaksanaan sita eksekusi dipimpin langsung oleh Dwi Agus Arfianto, SH, MH, Kasubdit TP Perpajakan dan TPPU pada Direktorat UHLB EE Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, juga disaksikan dari Direktorat Jendral Pajak berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik terpidana Nomor: Print-363/M.1.11/Fu.2/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 (P- 48A) yang telah ditandatangani H. Atang Pujiyanto, SH, MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara dilakukan sita eksekusi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara, Aditya Rakatama, SH, MH, dalam rilisnya diterima limitnews.net, Jumat (25/8/2023).
BACA JUGA: AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun, Ada Apa KPK dengan Buronan Emilya Said-Herwansyah
Ia menyampaikan, sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan putusan pidana tambahan terhadap terpidana Hartanto Sutardja yang dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.292.130.545.114,00 (dua ratus sembilan puluh dua miliar seratus tiga puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu seratus empat belas rupiah).
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” katanya.
Sita eksekusi tambahnya, dilakukan terhadap seluruh areal tanah dengan SHM No.02078 dengan luas 200 m2 dan juga SHM No.02081 dengan luas 200 m2 di Kelurahan Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan.
BACA JUGA: Jaksa Dinilai Ceroboh, Terdakwa Olly Mamahit Harus Dibebaskan Hakim
Penulis: Herlyna