
Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara Zainal bersama dua terpidana saat dieksekusi. Limitnews.net/Tomson
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta vonis 16 bulan penjara terdakwa korupsi pengadaan 3 unit Mobil Crene di PT. Pelindo II (persero), oleh Hakim Kasasi Artidjo menjatuhkan putusan 9 tahun pidana penjara.
Atas putusan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengeksekusi terpidana Haryadi Budi Kuncoro, dan Ferialdy Noerlan, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (7/12/2020).
Terpidana Haryadi Budi Kuncoro dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2605.K/PID.SUS/TPK/2017 tanggal 07 Februari 2018, dan terpidana Ferialdy Noerlan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2529.K/PID.SUS/TPK/2017 tanggal 26 Maret 2018 dengan masing-masing hukuman 9 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta, bila tidak dibayar maka akan dipidana selama 8 bulan, serta membayar ongkos perkara Rp2500.
"Ya, benar. Kita telah mengeksekusi keduanya ke LP Cipinang," ujar Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara Zainal, SH, MH, menyampaikan Pesan Kepala Kejari Jakarta Utara I Made Sudarmawan, SH, MH.
Zainal mengatakan kedua terpidana itu dieksekusi karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Korupsi dalam pengadaan Alat Berat 3 Unit Mobil Crene di PT. PELINDO II (Persero) tahun 2010-2015, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Kedua Terpidana tersebut dieksekusi setelah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI setelah Tim Eksekutor Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berkoordinasi terlebih dahulu dengan jajaran JAMPIDSUS Kejaksaan Agung RI," tambah Zainal.
Kasi Pidum mengungkapkan Terpidana Haryadi Budi Kuncoro bersama-sama dengan FERIALDY NOERLAN pada bulan Oktober 2010 sampai dengan bulan Maret 2015, bertempat di Kantor PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) di Jalan Pososo No.1 Tanjung Priok Jakarta Utara diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Crene. Akibat perbuatan para Terpidana tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5.695.543.166,70.
"Para terpidana kemudian dijebloskan ke LP Cipinang Jakarta Timur pada pukul 18.10 Wib dengan dikawal oleh petugas pengawalan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dibantu dengan petugas pengawalan dari Polres Metro Jakarta Utara. Dan dalam pelaksanaan eksekusi itu kita menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Coronavirus (Covid-19), yakni dengan melakukan Rapid Tes terlebih dahulu terhadap para terpidana," tutup Kasi Pidsus Zainal.
Sekedar info:
KPK sampai saat ini belum menuntaskan dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II (Persero) yang menjerat Richard Joost Lino atau nama panggilan: RJ Lino.
Sementara mantan Senior Manajer Peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro sudah incrah 9 tahun. Pada 26 April 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Haryadi Kuncoro selama 16 bulan penjara. Hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 8 Agustus 2017.
Haryadi Budi Kuncoro merupakan adik mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto. Dalam kasus korupsi di PT Pelindo II ini, Haryadi dan Ferialdy sudah incrah, atas penyidikan Bareskrim Polri.
Adapun RJ Lino yang merupakan mantan Dirut PT Pelindo II yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 2015, sampai saat ini belum jelas status hukumnnya.
Padahal, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan 3 unit QCC pada 2010. Pada saat itu, Lino menjabat Direktur Utama PT Pelindo II.
Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp60 miliar.
Baru-baru Ini Menkopolhukam Prof. Mahfud MD meminta agar dugaan Korupsi RJ Lino segera dituntaskan agar ada kepastian Hukum. (Tom)