Kejari Pontianak Terganjal Eksekusi Tiga Terpidana PT Jasindo







limitnews.net

Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak. Limitnews.net/Ilustrasi

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kalimantan Barat, terganjal melakukan eksekusi tiga terpidana korupsi PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), karena Penasehat Hukum Terpidana mejawab surat panggilan dengan surat minta dieksekusi di daerah domisili.

"Lawyer terpidana meminta agar para terpidana dieksekusi di daerah domisili," ujar Kajari Pontianak Wahyudi, SH, M.Hum menjawab pertanyaan media ini ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis, (9/9/2021).

Ketika dipertahankan: Apakah memang permintaan itu sesuai KUHAP? Kan locus delicti di Pontianak? Kajari Wahyudin: "Sedang ditelaah kasi pidsus, dan koordinasi dengan Lapas Pontianak.  Salah satu pertimbangannya kapasitas Lapas," ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Pontianak Wahyudi berjanji akan eksekusi 3 orang terpidana 5 tahun penjara kasus korupsi PT. Asuransi Jasa  Indonesia (PT. Jasindo Persero) atas nama masing-masing Ricky Tri Wahyudi,  Danang Suroso, dan Thomas Benprang.

"Petikan putusan baru diterima Kejaksaan Negeri Pontianak pada tanggal 10 Agustus 2021. Kemudian Jaksa Kejari Pontianak melakukan otentifikasi keaslian putusan kepada panitera PN (Pengadilan Negeri) Pontianak. Minggu depan mungkin Jaksa eksekutor pada Kejari Pontianak sudah dapat melaksanakan   eksekusi," ujar Kajari Wahyudi melalui chat WhatsApp yang diterima redaksi.

Sebelumnya sempat beredar Issu ada "permainan" atas tidak dieksekusi ketiga terpidana itu karena belum dieksekusi, soalnya putusan Mahkamah Agung tgl 20 April 2021. Kapan hari pelaksanaan eksekusi belum dijawab Kajari.

Putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang di Ketua Majelis Hakim Agung Prof. Dr.  Surya Jaya, SH, M.Hum dengan anggota Dr. Agus Yunianto, SH, MH dan H. Syamsul Rakan Chaniago, SH, MH telah mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak dan menganulir vonis bebas Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak yang menyatakan bahwa ketiga eks  pimpinan PT Asuransi Jasindo (Asuransi Jasa Indonesia), Ricky Tri Wahyudi, Danang Suroso, dan Thomas Benprang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, oleh karena itu dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda 200 juta, subsider 3 bulan pidana penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2, UURI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dan memerintahkan terdakwa ditahan, yang dibacakan pada tgl 20 April 2021.

Ketiganya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi klaim tenggelamnya Kapal Labroy 168. Kasus bermula saat Kapal Labroy 168 tenggelam di perairan Lavagu Renell Islands, Kepulauan Solomon pada 2014. Pihak perusahaan kemudian mengajukan klaim asuransi ke Jasindo dan cair pada 2018 senilai Rp 4,7 miliar. Belakangan, penyidik mencium gelagat aneh dan mengusut kasus tersebut.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdapat pelanggaran warranty (breach of warranty). Pelanggaran dimaksud adalah dengan memuat cargo pada Labroy 168 dalam perjalanan dari Indonesia (Kalimantan Barat) menuju Kepulauan Solomon.

Padahal, sesuai dengan klausul tambahan dalam endorsement pada 21 Agustus 2014 No. Polis 405.501.200.14.00081/000/002 salah satu klausul tambahannya adalah menyatakan warranted no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon).

Sehingga tidak ada kewajiban dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak untuk memberikan pembayaran ganti rugi atas kerugian/kerusakan yang terjadi yaitu tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 di perairan Solomon.

Pada 10 Agutus 2020, Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menyatakan Ricky dkk tidak bersalah dan dibebaskan dari semua dakwaan. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.

 

Penulis: Tomson

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.