

04/09/2023 15:32:48
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumidi, SH dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan tuntutan 1 tahun denda Rp 350 juta terhadap terdakwa Chaidir Lukman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (6/4/2023, sementara JPU Reza yang juga dari Kejati DKI Jakarta menjatuhkan tuntutan pidana penjara 4,5 tahun terhadap Theresia Maria Elizabeth Sutji Listyorini, juga di PN Jakarta Utara, sehari sebelumnya, tepatnya Rabu (5/4/2023).
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Toetik Ernawati, SH, MH, JPU Sumidi menjatuhkan menjatuhkan tuntutan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 360. juta lebih atau dua kali lipat dari kerugian terhadap terdakwa Chaidir Lukman karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar undang-undang sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2997 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Kajati DKI Bantah Kapolda Metro Jaya Terkait Tersangka Jonson Sudah P21
Adapun perbuatannya itu dilakukan Terdakwa Chaidir Lukman dengan cara menerbitan Faktur Pajak Keluaran atas nama PT INDOYASA MEDI DWITAMA dengan total nilai PPN sebesar Rp 1.273.194. 575,- dan penerimaan Faktur Pajak masukan atas nama PT INFINITE KINOT GENERAL COMMERCE dengan total nilai PPN sebesar Rp 1.186.095.995,- tersebut tidak dilaporkan dan tidak dikreditkan oleh terdakwa CHAIDIR LUKMAN selaku Direktur PT. INDOYASA MEDI Dwitama.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli yaitu Murni Sulistiyoningsih, S.E ada kewajiban Pajak PPN yang seharusnya disetorkan olehterdakwa Chaidir Lukman selaku Direktur PT INDOYASA MEDI DWITAMA sebesar Rp.185.099.490,- dengan rincian sebagai berikut Pajak Keluaran Rp.1.373.194.575,- Pajak Masukan Rp.1.188.095.085. PPN kurang bayar Rp. 185.099.490,-
Sementara JPU Reza, SH dan Tri Nurandi Sinaga, SH dihadapan Ketua Majelis Hakim Aloysius, SH, MH mengatakan menjatuhkan tuntutan pidana penjara 4,5 tahun terhadap Terdakwa Yuliana Siane dan Theresia Maria Elizabeth Sutji Listyorini karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d jo Pasal 43 ayat (1) UU No. 6 tahun 1983, tentang Ketentuam Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menurut JPU bahwa Terdakwa Yuliana Siane dan Theresia Maria Elizabeth Sutji Listyorini telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp146.065.272.557,-
Adapun perbuatan itu dilakukan Yuliane Siana menjabat sebagai Komisaris PT. Pazia Retalindo (PR) dan Theresia sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. PR melakukan kegiatan penjualan, pengawasan persediaan, menandatangani SPT dan Faktur Pajak dan membuka rekening atas nama PT. Pazia Retalindo pada 11 Bank di Jakarta untuk menampung transaksi kegiatan penjualan.
Kedua terdakwa memiliki otoritas untuk melakukan transaksi perbankan atas rekening atas nama PT. PR. Selain para terdakwa ada juga orang lain, yakni Hartanto Sutardja (sudah divonis) dan Kurniawan Susanto.
Perbuatan para terdakwa dilakukan sekitar 2015 secara bersama-bersama telah melakukan transaksi pembelian handphone, laptop dari 8 perusahaan, dimana barang tersebut dijual kembali ke PT. PPM.
Kemudian dari PT. PPM langsung ke konsumen akhir melalui Gerai Pazia Shop yang ada dibeberapa Kota yang berjumlah kurang lebih 70 Gerai Group Pazia.
Selain melakukan penjualan ke konsumen akhir, tambahnya, terdakwa juga melakukan penandatanganan kerjasama dengan beberapa bank untuk promosi dalam meningkatkan penjualan handphone, laptop dan peralatannya.
BACA JUGA: Waras Wasisto Kecam Keras Bupati Purwakarta Segel Gereja GKPS
Kemudian, atas penjualan yang dilakukan terdakwa dalam SPT masa PPN masa Januari 2015 sampai dengan Desember 2015 atas nama PT. PR yang dilaporkan ke KPP Pratama Jakarta Pademangan tidak lengkap, yaitu, tidak melaporkan seluruh Faktur Pajak dari transaksi penjualannya.
PT.PR menyampaikan SPT PPN masa Januari 2015 sampai dengan Desember 2015 ke KPP Pratama Jakarta Pademangan secara elektronik dengan ESPT dalam 13 kali selama 12 bulan yang ditandatangani terdakwa sebagai Direktur pada SPT Masa PPN masa Januari 2015 sampai dengan April 2015.
Penulis: Herlyna
