
Saksi Sanusi dan Jarwanto di Persidangan PTUN Jakarta, Senin (11/1/2021). Limitnews.net/Martini
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dipimpin Ketua Majelis Hakim Taufiq Perdana, SH dengan anggota majelis Sutiyono, SH dan Dr. Nasrifal, SH yang digantikan Hakim Anggota I Gede, SH dan didampingi PP M. Iqbal Aroza, SH dinilai cukup independen dan melontarkan adanya sanksi pidana bagi saksi yang menyatakan kebohongan dalam memeriksa saksi-saksi saat bersidang, di PTUN Jakarta, Jl. Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (11/1/2021).
Ancaman sanksi itu dilontarkan Ketua Majelis Hakim Taufiq Perdana saat mendengarkan keterangan saksi Jarwanto, karena keterangan yang disampaikan Jarwanto dianggap hakim tidak sesuai fakta sebagaimana bukti yang dilampirkan tergugat Intervensi dalam berkas yang diperlihatkan majelis dipersidangan.
Penilaian independensi hakim dan ancaman sanksi itu adalah hasil pantauan langsung media ini pada proses pemeriksaan saksi-saksi di persidangan gugatan perkara Nomor:183/G/2020/PTUN, Jakarta, Penggugat I (Waluyo) sampai dengan penggugat XI (Suhartini) melawan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara dengan obyek sengketa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 0336/Kel. Semper Timur, Surat Ukur No. 01119/Semper Timur/2020 tanggal 01 Januari 2020, Luas: 1150 m2 diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara tertanggal 09 Januari 2020, tercatat atas nama Aspah Supriadi yang terletak di Kampung Rawa Malang RT/RW 005/010, Kel.Semper Timur, Kec.Cilincing, Jakarta Utara, selanjutnya disebut obyek sengkete 1:
Kemudian SHM No. 03368/Kel. Semper Timur, Luas: 499 m2 atas nama Aspah Supriadi alamat sama, selanjutnya disebut obyek sengketa 2. dan SHM No. 03389/Kel. Semper Timur, Luas: 1508 m2 atas nama Aspati Supriadi, selanjutnya disebut obyok sengketa 3., dan SHM No. 03370/ Kel. Sempor Timur, Luas: 500 m2, atas nama Aspah Supriadi, selanjutnya disebut obyek sengketa 4.
Ketua Majelis Hakim Taufiq Perdana, SH memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada para pihak untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi dan bahkan memberikan waktu tanpa batas kapada para untuk melengkapi bukti-buktinya yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran yang sebanarnya.
Sayangnya, Tergugat I (Kepala BPN Kota Administrasi Jakarta Utara) tidak hadir kepersidangan atau mengwakilkannya, dengan alasan Work From Home (WFH) sesuai dengan keterangan Kuasa Tergugat I Intervensi kepada majelis hakim dipersidangan.
Tergugat I Intervensi (Aspah Supriadi) melalui kuasa hukumnya menghadirkan dua saksi yakni Jarwanto dan Sanusi.
Saksi Jarwanto:
Jarwanto adalah ahli waris dari Gintong bin Began yang merupakan Cucu Gintong bin Began anak dari Gina, 7 bersaudara anak Gintong bin Began yang mengaku menjual tanah aquo kepada Aspah Supriadi selaku pemegang empat SHM yang diterbitkan BPN Jakarta Utara yang digugat itu.

Saat Kuasa Hukum Penggugat I Jimmy menyerahkan Bukti Tambahan yang disaksikan kuasa Tergugat I Intervensi. Limitnews.net/Tomson
Jarwanto menjelaskan batas-batas lahan sengeketa bagian Utara, Barat, Timur dan Selatan bidang Tanah sesua peta lokasi. Pada bagian ini saksi Jarwanto masih lancar menyampikan keterangannya.
Tetapi ketiga Jarwanto ditanya mengenai luas bidang tanah, Jarwanto mulai keteteran. Ia mengatakan bahwa dirinyalah yang dimajukan keluarga (ahli waris) untuk melakukan transaksi jual beli kepada Aspah Supriadi dihadapan notaris. Namun sayangnya, dalam dokumen transaksi itu tidak ada tercantum nama dan tandatangan Jarwanto sebagai saksi.
Terlebih lagi pada saat Tergugat I Intervensi memperlihatkan tiga surat kuasa Jarwanto kepada pengacara untuk melakukan somasi kepada Waluyo. Luas Bidang Tanah pada tiga surat kuasa tidak sama, melainkan berbeda-beda mulai dari luas 1730m2, 3453 M2 dan 3407 M2. Padahal ketiga luas tanah itu semua berasal Persil 355. Sementara luas Persil 355 itu adalah 1730 M2 sebagaimana yang terdaftar dikelurahan.
"Saudara saksi Jarwanto, apakah surat kuasa ini yang anda berikan kepada kuasa hukum waktu itu? Coba cermati yang mana yang benar? Soalnya ini ada perbedaan, mana yang benar luas tanah yang saksi kuasakan? Apakah ini, atau ini dan atau itu?" tanya Ketua Majelis Hakim Taufiq Perdana, SH meminta penegasan kepada saksi Jarwanto. Jarwanto tidak menjawab, dia terdiam.
"Saudara saksi, saudara sudah disumpah, katakan yang saksi ketahui saja, jangan mengarang. Bisa diperbaiki dan katakan mana yang benar? Ada sanksi jika saksi berbohong," ujar Hakim itu mengingatkan Jarwanto.
"Maaf pak hakim, pikiran saya blank," jawab Jarwanto seolah baru terjaga dari mimpi, sebelum kembali ketempat duduk saksi.
Jarwanto mengatakan bahwa tanah dijual kepada Aspah Supriadi tahun 2017 dengan harga Rp 1 juta/meter.
Keterangan saksi Jarwanto cukup membuat majelis berpikir kereras untuk menerjemahkannya. Seringkali anggota majelis mengulang pertanyaan kepada saksi Jarwanto karena keterangannya tidak sama dengan bukti yang dilampirkan Tergugat Intervensi dalam berkas.
Sementara keterangan saksi Sanusi sangat jelas dan mudah dimengerti Majelis Hakim, maupun pihak Penggugat dan Tergugat Intervensi.
Sanusi menjelaskan pengetahuannya tentang batas-batas lahan, bagian utara, timur,barat dan selatan seperti yang sudah dijelaskan Jarwanto, kepada Kuasa hukum Terdugat intervensi. Dan dia menjelaskan bahwa lahan yang dikuasai Waluyo berada dibagian tengan lahan yang dikleim aspah Supriadi yang sudah disertipikatkan itu.
Saat tiba giliran pertanyaan Penggugat yang dikuasakan kepada Advokat Mangaraja TS., SH., Jimmy LSD Simanjuntak, SH., Benny Hutabarat, SH., dan Riyan Petrus, SH. Sanusi menjelaskan begitu dalam atas tanah itu yang dikuasai Waluyo.
Sanusi menjelaskan bahwa tanah itu dikuasai Waluyo sejak tahun 2000 an. Dan sejak Waluyo menguasai lahan itu telah dipergunakan sebagai tempat usaha dan sampai saat ini.
"Saudara saksi kan dihadirkan oleh tergugat intervensi menjelaskan batas batas tanah sengketa itu, tetapi mengapa anda mejelaskan begitu jauh?" tanya Ketua Majelis, yang dijawab: "Saya tahu semuanya peralihan ke pak Waluyo, Pak Hakim."
Oh.,..ya silahkan: kata Majelis Hakim.
Kemudian majelis mengajukan pertanyaan kapan tanah itu dibeli Aspah Supriadi, Sanusi mengatakan tidak mengetahui. "Saya tidak pernah tahu kapan tanah itu dibeli Aspah Supriadi. Saya mengetahui setelah ada plang nama atas nama Aspah Supriad baru-baru ini terpampang di lokasi. Ada 2 plang nama dilokasi itu. Ada atas nama Waluyo dan ada atas nama Aspah Supriadi, tetapi ditempat yang berbeda," terang Sanusi.
Sanusi mengatakan plang nama atas nama Waluyo berada di lahan yang dikelilingi tembok. Sementara plang atas nama Aspah Supriadi berada diluar lahan yang dikuasai Waluyo (diluar tembok).
Penggugat I Intervensi menghadirkan saksi Sanusi sebenarnya hanyalah untuk menjelaskan batas batas tanah aquo. Namun keterangan nya jauh kedalam menjelaskan kronologi atau riwayat tanah hingga bidang tanah itu di kuasai Waluyo.
Waluyo melalui Kuasa Hukumnya Mangaraja TS, SH, Jimmy LSD Simanjuntak, SH, Benny Hutabarat, SH, dan Riyan Petrus, SH. Adari Kantor hokum RAJA DAN REKAN mengatakan mengajukan gugatan pembatalan sertifikat atas nama Aspah Supriadi itu. “Terbitnya Sertipikat atas nama Aspah Supriadi itu di lahan klien kami adalah perbuatan mafia tanah. Bagaimana mungkin terbit sertipikat pada lahan klinen kami atas nama orang lain padahal sejak tahun 1990 an lahan itu sudah dibeli klien Kami sejak masih kondisi sawah-sawah hingga sekarang menjadi tanah tempat usaha,” ujar Raja yang didampingi rekannya Jimmy usai persidangan.
Raja mengungkapkan bahwa Tanah yang dimiliki Waluyo luasnya 1760 M2 dengan akte jual beli berasal dari giriq 307 atas nama Main bin Amin.
Raja mengetahu tanah kliennya diklaim orang lain setelah menerima somasi 3 Juli 2020 dari kuasa hukum Aspah Supriadi.
Bahwa terhadap terbitnya obyek sengketa, Penggugat telah mengajukan upaya keberatan melalui surat tertanggal 27 Juli 2020, perihal keberatan atas terbitnya Sertipikat Hak Milik masing-masing Nomor: 03366 / Kel. Semper Timur, 03368 / Kel. Semper Timur, 03369 / Kel. Semper Timur dan 03370Kel. Semper Timur yang telah diterima oleh Tergugat pada tanggal Tanggal 27 Juli 2020, namun hingga perkara a quo didaftarkan tidak memperoleh tanggapan dari Tergugat, kata Mangaraja, SH. (Tini/Tom)