Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Pertanyakan Kualitas Penyidik Polda Metro Jaya

Posted by : limitnew 24 November 2022 Tags : Paingot Sinambela , pn jaksel , PTSL
Advokat Elia Sinambela, SH, Yohan Kurniawan Tobing, SH, AKBP Purn Paingot Sinambela SH MH, selaku PH terdakwa Paultar P Sinambela, di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022). Limitnews/Herlyna

11/24/2022 13:39:09

JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono, SH, MH mempertanyakan kualitas dan integritas penyidik Polda Metro Jaya yang menyebutkan penangkapan Paultar Paruhum Sinambela ‘Kasus Mafia Tanah’.

Pertanyaan itu dilontarkan Hakim Ketua Majelis perkara terdakwa Paultar Sinambela Cs di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, saat pemeriksaan 9 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugraha, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang dihadiri JPU Pengganti, Popi, SH dan Andi, SH, Rabu (23/11/2022).

“Bahasanya mafia tanah. Dimana mafia tanahnya? Kita periksa saksi-saksi ini sudah jelas arahnya kemana, dan sampainya dimana. Ngga kelihat ada mafia tanah?,” ujar Alimin Ribut Sujono, SH, MH pada seasen pertama yang diperiksa untuk terdakwa Sarbini, Muh. Galang Patahangi, Noval Sinambela, Sopyan, Paultar Paruhum Sinambela dan Bonar Sirait, kelima saksi itu masing–masing, Sri Wahyuni, Taufid, Dudy Maoluddin, Senda Rahmania dan Benny.

BACA JUGA: Terkait Mafia Sertifikat Tanah PTSL, Jaksa Yerick Hadirkan Terdakwa Aspat, Eko dan Bilal

Dari keterangan para saksi itu hakim bertanya-tanya dalam kasus itu tidak ada yang menarik yang membuat harus di blow-up . Yang menarik hanya judul: “Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Mafia tanah”. Ternyata didalamnya hanya begitu saja. Tidak ada yang dirugikan, apalagi kerugian negara. Yang dirugikan adalah terdakwa Paultar Paruhum Sinambela.

“Saudara saksi, di ruang persidangan ini harus berbicara sesuai dengan apa yang dilihat, dialami dan didengar dalam peristiwa pemalsuan sertipikat ini. Jangan mengarang. Dari tadi saya dengar dan saya lihat keterangan kalian berubah-ubah,” ujar Ketua Majelis Hakim mengingatkan para saksi.

Kepada Ketua Majelis Hakim Dudy Maoluddin  selaku Anggota Satgas Yuridis PTSL 2019, memiliki Akun. Akun itu gunanya untuk memasukan data-data permohonan PTSL, dan juga untuk meperbaiki data yang salah atau yang kurang. 

“Lalu siapa saja yang tahu Password AKUN tersebut?” tanya Majelis yang dijawab: Saya dan M. Galang Patahangi, kata Dudy.

“Jadi siapa yang merubah Sertipikat 07638 an. Sugiman Banjir menjadi an Sopyan?” tanya Majelis yang dijawab: M. Galang Patahangi, kata Dudy.

“Apakah Sertipikat  07638 an. Sugiman Banjir sudah ditandatangani Terdakwa Paultar P Sinambela selaku Ketua Panitia?” Tanya Majelis yang diJawab: Sudah yang Mulia, jawab Dudy.

“Sudah Yang Mulia! Sudah ditandatangani sebelum pindah ke BPN Jakarta Utara,” jelas Dudy.

“Nah, kalau begini kan sudah terang benderang! Ada yang mengakui mengganti nama atas nama sertifikat dari Sugiman Banjir menjadi an Sopyan. Kan sudah jelas disini,” ungkap Majelis setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi.

BACA JUGA: Polda Metro Diprapidkan, Paingot Sinambela: Penyitaan Tidak Seizin Pengadilan

Sementara advokat AKBP (Purn) Paingot Sinambela, SH, MH selaku Penasehat Hukum Terdakwa, Paultar P Sinambela mempertegas pertanyaan majelis kepada saksi Dudy.

“Sesuai BAP tambahan tanggal 25-08-2022 saudara pada nomor 7 mengatakan peristiwa pemalsuan ini dilakukan tahun 2019, dari mana saudara tahu bahwa peristiwa pemalsuan sertipikat Hak Milik no. 07638 an. Sugiman Banjir menjadi an SOPYAN terjadi di tahun 2019, apakah betul peristiwa itu terjadi di tahun 2019? Dan dimana pemalsuan itu dilaksanakan?” ucap Paingot Sinambela, yang dijawab: tidak tahu, kata Dudy.

Advokat AKBP (Purn) Paingot P. Sinambela, SH, MH mengatakan bahwa Terdakwa Paultar P Sinambela sudah pindah tugas kekantor BPN Jakarta Utara tanggal 26 Juni 2020 dan peristiwa perubahan nama di dalam SHM 07638 dari SUGIMAN BANJIR menjadi SOPYAN terjadi pada bulan April tahun 2021.

“Klien kami pada bulan April 2021 sudah bertugas di BPN Jakarta Utara. Dengan sendirinya segala sesuatu yang dikerjakan selama bertugas di BPN Jakarta Selatan sudah beralih kepada Kepala kantor BPN Jakarata Selatan,” tegas Pensiunan Penyidik TIPIKOR Polda Metro Jaya, yang juga mengangkat anak dan menantunya menjadi Advokat dan satu TIM dengannya melakukan pembelaan terhadap Terdakwa Paultar P Sinamabela.

Lebih jauh Advokat Yohan Kurniawan Tobing, SH yang merupaka menantu Advokat AKBP (Purn) Pangingot Sinambela itu mendalami dimana letak ketrlibatan Terdakwa Paultar P Sinambela? Dia mempertanyakan mengapa Sertifikat  yang sudah ditandatangani terdakwa Paultar P Sinambela SHM /07638 an SUGIMAN BANJIR tidak di distribusikan?

Pertanyaan Advokat Muda Yohan Kurniawan Tobing itu tidak bisa dijawab ke lima saksi tersebut. Dan tak satu saksi pun yang menyatakan bahwa terdakwa Paulsar P Sinambela selaku Ketua Tim PTSL mengetahu dimana keterkaitannya Terdakwa Paultar Sinambela terhadap pemalsuan Sertipikat 07638 an Sugiman Banjir menjadi an Sopyan.

“Kita juga sudah mendengarkan dengan jelas pertanyaan dan pernyataan yang mulia hakim, yang bertanya kepada para saksi: apakah saksi digiring atau diarahkan dalam memberikan keteranga? Disini pertanyaan dan jawaban saudara saksi kontruktif, tetapi ketika ditanya dipersidangan anda tidak menjawab? Apakah anda dipaksa?” ujar Advokat Yohan Kurniawan, SH mengulang menyampaikan pertanyaan dan pernyataan Ketua Majelis Hasil dipersidangan, kepada media ini, usai persidangan. 

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Dituding Kriminalisasi Paultar Sinambela Dalam Kasus Mafia Tanah

Yohan menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahu atas kejadian pemalsuan sertifikat tersebut. “Klien kami jelas dikriminalisasi. Kasudit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi akan mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap klienkami. Tidak ada barang bukti kok bisa-bisanya mentersangkakan klien kami,” tegasnya.

Lebih dalam Pensiunan penyidik TIPIKOR AKBP (Purn) Paingot Sinambela itu menyampaikan bahwa JPU pun sebenarnya bingung membaca BAP perkara ke 6 terdakwa.

“Kita semua bingung. Semua terdakwa di splitsing. Semua dibuat saling jadi saksi sehingga BAPnya semakin ngga jelas. Keterangan yang berbeda beda pada tiap BAP. JPU Nugra selaku Jaksa peneliti dalam berkas tidak pernah hadir di persidangan,” ungkap Advokat Paingot.

Penulis: Herlyna

RELATED POSTS
FOLLOW US