
Foto bersama Ketua PN Jakarta Utara, Humas dan Wartawan Liputan PN/Kejari Jakarta Utara usai audensi, Jumat (28/7/2023). Limitnews/Herlyna
07/31/2023 13:44:56
JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Khamim Tohari, SH M.Hum sedang berbenah menata ruangan PN Jakarta Utara yang baru ditempati awal tahun 2023 ini, guna memberikan pelayanan publik yang baik di tengah padatnya kegiatan yang ditanganinya.
"Saya (Khamim Tohari) baru dua bulan menjabat dan sudah membahas sejumlah kebutuhan yang menjadi prioritas pelayanan publik dan kebutuhan persidangan," kata Khamim Tohiri yang baru dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Utara pada Mei 2023.
BERITA TERKAIT: Kajari Diragukan Ungkap Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung PN Jakarta Utara
Dia menyampaikan, bahwa ada sejumlah ruangan yang dibangun tidak layak huni karena tidak memenuhi standar pelayanan publik, seperti ruang Tahanan, ruang Pos Bakum, Ruang Mediasi, dan ruang press room.
Menanggapi keinginan publik menghadirkan Terdakwa secara offline di persidangan masih terganjal dengan kondisi tahanan yang tidak memenuhi standar.
"Kita sudah pikirkan untuk menghadirkan Terdakwa kepersidangan, tetapi setelah saya masuk ruang tahanan, resikonya besar sekali. Saya dorong sedikit sudah bergoyang, bagaimana jika didorong oleh sejumlah Tahanan yang marah? Rubuh itu barang," ujar Ketua PN Jakarta Utara tidak mau mengambil resiko.
Oleh karena itu tambahnya, untuk kedepan ruang tahanan itu harus dibuat kokoh.
"Selain yang saya sebut diatas, masih banyak fasilitas yang tidak dapat difungsikan. Seperti pendingin ruangan dan saklar untuk arus listrik untuk penunjang fasilitas lainnya juga masih banyak yang tidak nyambung. Ini masih butuh anggaran. Nanti untuk pembiayaannya akan kita ajukan tahun ini supaya bisa diselesaikan. Kan gedung ini belum serahterima secara menyeluruh," ujar Ketua PN saat audensi dengan wartawan koordinatoriat PN/Kejari Jakarta Utara, di Lt III, Aula PN Jakarta Utara, Jumat (28/7/2023).
Terkait penampilan perkara di aplikasi di Sipp PN Jakarta Utara juga kata Khamim Tohiri akan ditingkatkan yakni memasukkan materi dakwaan jaksa supaya tidak hanya nomor perkara, nama terdakwa dan pasal dakwaan saja yang ditampilkan.
"Ya, itu perlu materi dakwaan ditampilkan. Karena dengan adanya materi dakwaan tercantum di Sipp maka kontrol teman-teman lebih maksimal dalam mengawal setiap perkara yang akan disidangkan. Jangan ada yang ditutupi! Kita harus mengadopsi dan mengimplementasikan undang undang keterbukaan informasi publik. Tetapi, ada juga hal-hal yang tidak terbuka untuk publik, termasuk peradilan anak, perceraian, dan perkara asusila," ujar Ketua PN Jakarta Utara yang sudah melanglang buana menjadi hakim mulai dari pengadilan negeri yang terbelakang di Indonesia hingga tahun ini masuk Ibukota Negara Republik Indonesia, PN Jakarta Utara.
Dia berpesan kepada Humas PN Jakarta Utara Maryono, SH dan Hotnar Simarmata, SH, MH supaya membukakan informasi publik yang seluas-luasnya.
"Pers adalah mitra kerja yang menjadi corong penyampaian informasi kemasyarakat dan pimpinan, harus dimaksimalkan. Terkait informasi persidangan maupun informasi lain yang berkaitan dengan pengadilan silahkan konfirmasi langsung ke Humas. Tidak usah mencari saya, silahkan ke Humas!" ucap Khomim Tohiri berpesan kepada kedua Humasnya.
Berkaitan dengan parkir di dalam gedung juga Ketua berpesan kepada Kepala Bagian Umum Yustisia Anas, S.E., M.H., supaya diatur.
"Terkait dengan parkir biar nanti diatur Ibu Bagian Umum. Memang untuk parkir yang sudah ada namanya baru parkir Ketua dan wakil. Inipun nanti harus diatur untuk wartawan," ujarnya.
BACA JUGA: Ormas dan LBH Nilai KPK Berwenang Periksa Kasus Korupsi di Basarnas
Terkait tanggungjawab informasi publik yang diserahkan Ketua PN Jakarta Utara kepada Humas PN Jakarta Utara ditanggapi positif oleh kedua Humas PN Jakarta Utara.
"Jika ada pendelegasian tugas yang jelas dari pimpinan ini kita syukuri. Yang terpenting itu ada pendelegasian! Jika sudah ada perintah dari pimpinan pasti akan kita laksanakan dengan penuh tanggungjawab," ujar Humas Maryono dan Hotnar Simarmata ketika dimintai tanggapannya atas perintah Ketua PN Jakarta Utara itu.
Penulis: Herlyna