

09/30/2023 08:23:46
JAKARTA – Ketua RW 14, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat tidak mau membuka Pagar Penutup Jalan di Jalan Verbenia II, Komp Perumahan Taman Kencana, diadukan warganya ke Pj Gubernur DKI Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Pengaduan tersebut dilakukan warganya itu karena Ketua RW 14, Iwan tidak mematuhi kesepakatan yang sudah disepakati antara Camat Kalideres, Lurah Lurah Tegal Alur, Dishub Kecamatan Kalideres, Satpol PP Kecamatan Kalideres, dan Direktur PT. Taman Kencana selaku Pengembang Perumahan Taman Kencana yang saat itu turut dihadiri Ketua RW 14, Iwan dan Pelapor Suhari.
BERITA TERKAIT: Atasi Polemik, Akses Masuk ke Perumahan Taman Kencana Sistem Satu Pintu
Usai kesepakatan itu, seluruh rombongan langsung makan bersama dan foto bersama di salah satu Resatauran Seafoot di daerah Cengkareng. Ada lebih dari 25 orang jumlah rombongan yang meninkmati makanan tersebut, namum masih ada orang yang tega mengingkari kesepakatan pembongkaran pagar penghambat aktifitas warga tersebut.
“Saya heran dengan sikap Ketua RW 14 kami, Pak Iwan! Apakah ada sesuatu yang dilindungi yang kita tidak fahami sehingga beliau tidak mau membongkar pagar? Sementara untuk pembongkaran pagar penutup jalan Verbenia II dan pagar yang lain itu disepakati setelah akses sistim satu pintu (autogate) masuk komplek Perumahan Taman Kencana selesai terpasang atau sudah bisa digunakan. Dan waktu itu targetnya selesai sekitar bulan 6 lalu. Tetapi ada keterlambatan pekerjaan oleh pengembang sehingga uji coba baru bisa dilaksanakan pada pertengahan Septemberdan berjalan baik,” kata Suhari kepada awak media usai membuat pengaduannya di Pendopo Gubernur DKI Jakarta, Jln. Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2023).
Menurut Suhari, bahwa setelah Uji Coba Penggunaan Autogate Masuk Komplek Perumahan Taman Kencana berjalan baik, maka otomatis pembongkaran pagar penutup jalan itu sudah dilakukan. Namun tambahnya, bahwa masih ada ke engganan penguasa untuk melakukan kewajibannya.
“Kita bersurat ke Pak Gubernur agar menertibkan pelanggaran yang terjadi di Komplek kita. Menutup akses masyarakat tanpa seizin pemerintah adalah pelanggaran. Inikan sudah ada kesepakatan pembongkaran pagar penutup jalan, dan kesepakatan itu sudah melalui mediasi dari utusan gubernur. Jika Ketua RW 14 tidak melakukan kewajibanya nanti kita suruh Madura mengambil pagar itu, dari pada kita rebet mikirin biaya pembongkaran,” ketus Suhari.
Suhari mengatakan, bahwa surat yang dikirimkan tidak hanya ke Gubernur saja tetapi juga dikrimkan ke Wali Kota Jakarta Barat, Camat Kalideres, Lurah Tegal Alur dan tembusan ke pengembang.
BERITA TERKAIT: Akses Masuk Perumahan Taman Kencana, Pendistribusian 1.000 Kartu Autogate ke Warga Diduga Bermasalah
Penulis: Herlyna
