
Tersangka Jonson (tanpa baju) saat ditangkap dan Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Reymond Siagian, SH. Limitnews/Istimewa
08/16/2022 11:22:49
JAKARTA - Siapa Jerry Reimond Siagian? Adakah jejak-jejak kelam yang ditinggal selama bertugas di Satuan Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya?
Ada yang terganjal dihati seorang ibu yang menjadi janda dengan 4 orang anak, karena ditinggalkan seorang suami yang mati mengenaskan karena dibunuh dengan menggunakan dua butir peluru menembus jantungnya dan memutuskan nadi utama di bagian leher dalam pembunuhan berencana, di bulan Juli 2018.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada sore hari ketika si korban mau ke rumahnya usai memarkirkan mobilnya di daerah Teluk Gong, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
BACA JUGA: Coba Suap Staf LPSK, Irjen Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK
Saat itu, Ditkrimum Polda Metro Jaya dibawah Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Reimond Siagian, menangkap dan dan menahan 6 orang tersangka yaitu Handoko, alias Alex, Ahmad Sunandar alias Nandar, Marno, Suwondo alias Wondo, Jonson, Sumaryadi alias YadiI dan Purwanto alias Ompong.
Dalam perjalanan proses pemberkasan perkara, 3 orang tersangka ditangguhkan penahanannya, oleh Polda Metro Jaya masing-masing Jonson, Sumaryadi alias Yadi dan Purwanto alias Ompong.
Di persidangan terungkaplah bahwa pembunuhan itu didalangi oleh terdakwa Handoko alias Alex dengan menyewa pembunuh bayaran (Ahmad Sunandar) dengan motif persaingan bisnis.
Korban inisial A alias Sibolga dibunuh dengan disaksikan tersangka Handoko alias Alex dan Jonson. Karena seusai melakukan rapat koordinasi eksekusi di Ancol, Handoko alias Alex dan Jonson bersama -sama satu mobil ke TKP yang sudah direncanakan.
Dan tersangka Jonson melihat Handoko alias Alex turun dari mobil menuju ke TKP penembakan, untuk memastikan bahwa si A alis Sibolga yang ditembak itu sudah benar-benar meninggalkan dunia.
Cerita kelam bagi keluarga Korba adalah tersangka Jonson tidak pernah dihadirkan kepersidangan sebagai terdakwa. Padahal dalam SP2HP bahwa Jonson sudah ditetapkan sebagai tersangka. Justru ai Jonson lah yang pertama kali ditangkap polisi.
Yang lebih miris lagi, tersangka Jonson bahkan tidak dihadirkan kepersidangan sebagai saksi. Mengapa tersangka Jonson tidak dihadirkan kepersidangan baik sebagai terdakwa maupun sebagai saksi?
Padahal pada SP2HP ke dua yang ditandatangani AKBP Jerry Reimond Siagian menyebutkan bahwa Jonson, Sumaryadi alias Yadi dan Purwanto Alias Ompong, ditangguhkan penahanannya.
Meskipun surat dari keluarga korban sudah dikirim ke Ditkrimum Polda Metro Jaya yang mempertanyakan terkait tersangka Jonson tidak dihadirkan kepersidangan baik sebagai terdakwa maupun sebagai saksi, untuk terdakwa Handoko alias Alex, dan Nandar.
Dari hasil penelusuran LSM Monitoring Saber Pungli Indonesia (MPSI) bahwa saat penangkapan tersangka Handoko alias Alex dicurigai Jonson adakan pendekatan kepada AKBP Jerry Reimond Siagian melalui adiknya dengan inisial R.
Konon si R ini disebut sebut ikut ‘menemani’ anggota Jatanras melakukan penangkapan ketempat pelarian Handoko alias Alex di Ambon pada tanggal 7 Agustus 2018. Kemudian dari Ambon ke Jakarta tanggal 10 Agustus 2018, dan selanjutnya sejak tanggal 11 Agustus 2018 tersangka Handoko alias Alex dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Satgasus Merah Putih Dibubarkan, Kabareskrim Polri Diminta Tangkap DPO Emilya Said-Herwansyah
Konon si R ini disebut sebut sebagai bandar judi yang sukses di Sumut dan Batam, sementara Jonson saat ini sukses sebagai agen penjualan BBM di kolam pelabuhan Jakarta, mengantikan almarhum A alias Sibolga yang ditembak mati dan Handoko alias Alex yang kini harus meringkuk dipenjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang guna menjalani hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan kasasi setelah sebelumnya mendapatkan hukum ringan 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, sebagai aktor intelektual pembunuhan A alias Sibolga.
Sementara AKBP Jerry Reimond Siagian harus meringkuk di RUTAN Brimob Kelapa Dua, Jawa Barat atas tuduhan menghilangkan barang bukti dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Penulis: Herlyna