Kolam Dermaga Dipenuhi Sampah, MSPI Pertanyakan Anggaran Kebersihan Pelabuhan Muara Baru







Kondisi Sampah di Kawasan Kolam PPS Nizam Zachman Jakarta, Sabtu (28/5/2022). Limitnews/Herlyna

05/30/2022 10:44:18

JAKARTA – Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) mempertanyakan anggaran kebersihan pada dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta atau Pelabuhan Perikanan Samudera Muara Baru, Jakarta Utara. Pasalnya, kolam dermaga tersebut dipenuhi sampah sehingga pantai dermaga terlihat sangat jorok dan menjijikan karena sudah berubah warna airnya menjadi hitam.

“Siapa yang bertanggungjawab untuk mengatasi masalah kebersihan pantai dan pelabuhan ini, masih tanda tanya. Apakah Unit Pelaksana Tehnik (UPT) Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), apakah kewenangan Kacab PT. Perindo (Persero) atau dari Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta? Kemana anggaran kebersihan kolam PPS Nizam Zachman Jakarta?,” kata Direktur Hubungan Antar Kelembagaan MSPI Thomson Gultom ketika menonton video unggahan di Group WhatsApp "Muara Baru Angke" pada Sabtu 28 Mei 2022, pukul 10.00 Wib.

BERITA TERKAIT: Pelabuhan Muara Baru Banjir Jadi Sorotan Publik, PT. Perindo Terkesan Tidak Bertanggungjawab

BERITA TERKAIT: Abaikan Instruksi DPR-RI, Pengelola Pelabuhan Muara Baru Disebut ‘Buta dan Tuli’

Dalam liputan Vidio amatir itu dikatakan: "Hari ini 28 Mei, perlu kesadaran kedua belah pihak nih! Posisi di dermaga tengah ini," ujar orang yang mengambil Vidio tersebut. Dia mengusut kolam yang dipenuhi sampah.

Sampai berita ini ditayangkan pejabat di PPS Nizam Zachman Jakarta belum ada yang bertanggungjawab. Kepala UPT PPS Nizam Zachman Jakarta Bagus Oktori Sutrisno tidak menjawab konfirmasi yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp.

Demikian juga dengan Dirut PT. Perindo (Persero) Pusat Sigit Muhartono dan Kacang PT. Perindo PPS Nizam Zachman Jakarta Suyono tidak menjawab konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp, Minggu (29/5/2022).

BACA JUGA: Polisi Nakal di Ganjil Genap, Laporkan ke Hotline 081298911911

BACA JUGA: Diciduk Polda Metro, Ini 11 Aplikasi Pinjol Ilegal

Sementara Kepala Sudin Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Drs. Hariadi mengatakan bahwa untuk membersihkan kolam di Muara Baru atau (PPS Nizam Zachman Jakarta) bukan dari kewajibannya.

"Kalau dalam area kawasan masuk kewajiban kawasan bang! Kalau di laut diluar kawasan pelabuhan adalah kewenangan Sudin Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Seribu," ujar Hariadi.

Hariadi menjelaskan bahwa pengaturan zona kebersihan itu diatur PP No. 3 Tahun 2013 pasal 12, dan Pergub 102 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah di Kawasan Mandiri.

Penulis: Herlyna

 

Category: Jakarta
author
No Response

Comments are closed.