
Tersangka Mursini (baju orange) ditahan Kejati Riau, Kamis (5/8/2021). Limitnews.net/Istimewa
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) menyiapkan 20 orang saksi pada sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi untuk perkara Terdakwa mantan Bupati Kuansing Dr. Mursini, M. Si, Bin Nyoman, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Rabu (8/9/2021).
"Ke 20 Saksi itu adalah saksi Fakta yang ada pada BAP (Berita acara pemeriksaan), termasuk Bupati Kuansing Adi Putra," ujar Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH melalui pesan WhatsApp, Minggu (5/9/2021).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) akan menghadirkan puluhan saksi dihadapan hakim Tipikor PN Pekanbaru pimpinan Hakim Ketua OR. DAHLAN, SH, MH, Hakim Anggota ZULFADLY. SH, MH dan YEMI, SH., MH dengan Panitera Pengganti (PP) Novita Sari Ismail, SH.
Terdakwa Mursini mantan Bupati Kuansing itu menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi enam kegitan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekda) Kab. Kuansing jilid II.
Saat ditanya apakah Bupati Kuansing, Andi Putra akan dihadirkan sebagai saksi nantinya, dirinya tidak menampik. Yang mana, nama Andi Putra disebut menerima uang sebanyak Rp90 juta, saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing. Pemberian uang itu bertujuan untuk memuluskan pengesahan APBD Kuansing 2017.
"Termasuk itu (Andi Putra). Kan ada dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," jawabnya.
Sebelumnya, Mursini telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwan. Dalam surat dakwaan disebutkan, Mursini bersama-sama dengan terpidana mantan Plt Sekda Kab Kuansing, Muharlius, mantan Kabag Umum Sekda Kab M. Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta.
Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Sekdakab dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK telah melakukan, menyuruh atau beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Dengan cara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Penulis: Martini