
Plt Jubir KPK Ali Fikri. Limitnews.net/Thomson
01/11/2022 17:42:18
JAKARTA - KPK mengamankan berbagai dokumen proyek ganti rugi lahan saat melakukan penggeledahan di wilayah Kota Bekasi, Jakarta dan Bogor, Senin (10/1/2022) dalam penyidikan kasus yang melibatkan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE).
Tiga lokasi itu meliputi kantor dan rumah kediaman para tersangka serta pihak-pihak terkait dengan perkara yang berada di sekitar Bekasi, Jakarta, dan Bogor. Hal itu dibenarkan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/1/2022).
"Benar, Tim Penyidik, Senin (10/1/2022) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan lanjutan yang berada di 3 lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Kota Bekasi, Jakarta, dan Bogor, Jawa Barat," kata Ali Fikri.
BACA JUGA: Terkait OTT di Kota Bekasi, KPK Ingatkan Pihak Tidak Bangun Asumsi Keliru
BACA JUGA: Pasca OTT Wali Kota, Mahasiswa Desak KPK Periksa DPRD Kota Bekasi
Menurut Ali Fikri, penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Sebelumnya, Tim Penyidik pada Jumat (7/1/2022) juga telah menggeledah tiga lokasi yang sama dan berhasil mengamankan dokumen beserta alat elektronik. Ia pun menyampaikan seluruh bukti yang berhasil diamankan sejauh ini oleh tim penyidik itu akan diverifikasi.
"Berikutnya, verifikasi bukti-bukti dengan dugaan perbuatan para tersangka akan segera dilakukan. Di antaranya adalah dengan mengonfirmasi kepada para saksi yang akan segera dipanggil oleh tim penyidik," ujarnya.
Penulis: Herlyna