KPK: Berkas Perkara Tersangka Dugaan Suap Izin HGU di Kuansing Lengkap







Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Limitnews.net/Tomson

12/18/2021 08:47:29

JAKARTA - Berkas Perkara tersangka SDR (Sudarso) General Manager PT AA kasus dugaan suap dinyatakan lengkap oleh Penyidik KPK, Jumat (17/12/2021), terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

"Hari ini (17/12/2021) dilaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) dengan Tersangka SDR (Sudarso/ General Manager PT AA) dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa karena seluruh isi kelengkapan berkas perkara telah dinyatakan lengkap," ujar Plt Jurubicara KPK Ali Fikri melalui relis yang diterima redaksi limitnews.net, Jumat malam.

Ali Fikri juga mengatakan penahanan selanjutnya oleh Tim Jaksa untuk waktu 20 hari kedepan, dimulai 17 Desember 2021 s/d 5 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara dimaksud dengan waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor.  Dan persidangan diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ungkapnya.

Selain itu, kata Fikri, Tim Penyidik juga melanjutkan masa penahanan tersangka  AP (Bupati Kuansing non aktif) untuk waktu 30 hari kedepan terhitung mulai 17 Desember 2021 s/d 16 Januari 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih berdasarkan Penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

"Tim Penyidik masih terus bekerja dengan melakukan pengumpulan bukti dengan memanggil pihak-pihak yang memiliki pengetahuan terkait dengan perkara ini," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuansing (AP) dan SDR General Manager PT AA dalam perkara dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau.

Atas penangkapan itu, Bupati Kuansing AP mengajukan Praperadilan. Dan kemungkinan besar sidang praperadilan akan digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021).

 

Penulis: Tomson

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.