KPK, Gaji Gede Pegawai KPK Tetap Korupsi?

359







limitnews.net

Terdakwa Stefanus Robin Pattuju mantan Penyidik KPK memakai rompi tahanan. Limitnews.net/Tomson

JAKARTA - Dulu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) begitu diagung-agungkan karena visi dan misinya: "pemberantasan tindak pidana korupsi". Masyarakat menganggap bahwa penyidik tindak pidana korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan kurang mampu melakukan secara tuntas, bahkan ada tudingan bahwa Kejaksaan dan Kepolisian bekerja sama dalam penggerogotan uang negara atau uang rakyat saat itu.

Sehingga negara memberikan fasilitas dan gaji yang fantastis bagi pegawai KPK mulai dari gaji Rp 12 juta sampai ratusan juta rupiah, sementara gaji PNS standarnya mulai dari gaji Rp 1,2 juta hingga Rp 6,5 juta.

Terbitnya sistem penggajian fantastis di KPK itu karena sejumlah ahli ‘perut’ mengatakan: "bagaimana mungkin orang lapar memberantas korupsi? Kasih dia kenyang biar dia kuat."

Fakta menunjukkan, bahwa tim penyidik KPK itu juga secara perlahan seiring berjalannya waktu mulai tertarik dengan godaan ‘uang’. Rupanya seiring meningkatnya penghasilan seseorang maka semakin meningkat pula kebutuhan pribadinya.

Itulah mungkin yang terjadi terhadap Stepanus Robin Pattuju penyidik KPK . Dia tergiur oleh godaaan uang hingga terjerumus kelembah hitam sehingga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Stepanus Robin Pattuju menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019. Tetapi sekarang dia menjadi pesakitan karena oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Dwi Oktavianti, SH, Lie Putra Setiawan, SH dan Heradian Salipi, SH dari KPK telah mendakwanya dengan Pasal 11, Jo. Pasal 12 huruf (a), jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan itu didakwakan terhadap Stepanus Robin karena telah menerima Rp.1,7 miliar dari terdakwa M. Syahrial (Splitsing) (Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021) guna menghentikan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Dalam surat dakwaan JPU mengatakan Terdakwa Stefanus Robin Pattuju dalam melakukan aksinya bekerja sama dengan Riefka Amalia untuk membuka rekening bank BCA guna penampungan uang uang yang akan diterima dari Syahrul.

Selain itu, Terdakwa Stefanus juga bekerjasama dengan Maskur Husain dan mencari lokasi (safe house) guna tempat bertemu denga pihak lain untuk melakukan serah-terima uang. Dan terdakwa Stefanus Robin bersama-sama Terdakwa Maskur Husain (splitsing) dalam melakukan transaksi penerimaan uang uang yang akan diterima.

JPU menyebutkan bahwa uang yang diterima terdakwa Stefanus dari terdakwa Syahrul (splitsing) tidak sekaligus melainkan bertahap hingga berjumlah Rp 1,7 miliar.

Dalam perbuatan pidana itu, Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR R.I.) juga disebut dalam pertemuan di Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan yang memperkenalkan terdakwa Stefanus Robin kepada Syahrul (Walikota Tanjung Balai).

 

Penulis: Tomson

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.