KPK Janji Dalami Keterlibatan Wakil Ketua DPR Terkait Kasus Wali Kota Tanjung Balai







Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Limitnews.net/Istimewa

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mendalami keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AS) terkait kasus dugaan suap Wali Kota Tanjung Balai M Syarial (MS) dan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju (SRP).  

SRP diduga menerima Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021 MS. Selain itu, pada periode Oktober 2020 sampai April 2021 dia juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank sebesar Rp438 juta.

Pada Oktober 2020, AKP SRP bertemu dengan Syahrial di rumah dinas Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai.

Syahrial sebelumnya memang lebih dulu mengadu ke Syamsuddin mengenai hal itu sehingga Syamsuddin lalu memerintahkan ajudannya untuk menghubungi Robin agar datang ke rumah dinasnya.

Syahrial lalu meminta agar penyeldikan KPK itu tidak naik ke tahap penyidikan dan agar Pattuju dapat membantu supaya penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti KPK. Setelah pertemuan pertama itu, Pattuju lalu mengenalkan Syahrial dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain agar dapat membantu permasalahan.

Pattuju dan Husain lalu sepakat dengan Syarial bahwa penyidikan itu tidak akan ditindaklanjuti dengan imbalan uang Rp1,5 miliar.

BACA JUGA: Ditahan KPK, Wali Kota Tanjung Balai Lebaran di Penjara

Syarial pun mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik teman Pattuju bernama Riefka Amalia maupun secara tunai sehingga total yang telah diterima dia adalah Rp1,3 miliar. Pembukuan rekening bank menggunakan nama Amalia itu sendiri telah disiapkan sejak Juli 2020 atas inisiatif Husein.

Dari uang yang diterima Pattuju dari Syarial itu, Husein mendapatkan total Rp525 juta. Ia juga diduga menerima sebesar Rp200 juta dari pihak lain.

Setelah uang diterima, Pattuju juga kembali menegaskan kepada Syariah adanya jaminan kepastian bahwa penyelidikan korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan naik ke tingkat penyidikan.

BACA JUGA: Penyidik KPK dan Wali Kota Tanjung Balai Ditetapkan Tersangka Suap

Padahal menurut Bahuri, mereka tidak pernah menghentikan penyelidikan di pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, itu.

"Kami akan dalami bagaimana keterkaitan antara saudara AZ (Azis Syamsuddin), SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MS (M Syahrial) yang telah melakukan pertemuan. Tentu kami tidak bisa menjawab, karena kami belum mendapatkan informasi keterangan dari saudara AZ, ini perlu kami dalami," kata Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Deputi Penindakan KPK, Karyoto, serta Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada Kamis (22/4/2021) malam.

Ketua KPK juga menyampaikan permohonan maaf karena kasus itu.

"KPK memohon maaf, kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh anak bangsa karena ada kejadian seperti ini, tapi kami akan katakan komitmen KPK tak akan pernah bergeser dan tak akan mentolelir segala bentuk penyimpangan," ujar Firli.

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.