
Ketua KPK Firli Bahuri saat temu pers menghadirkan tersangka Rahmad Effendi dan kawan-kawan. Limitnews.net/Istimewa
04/13/2022 14:19:00
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (13/4/2022) kembali panggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).
Tujuh saksi, yakni Lurah Jatirangga Kecamatan Jatisampurna Ahmad Apandi, ASN/Fungsional Analis Kepegawaian Pemerintah Kota Bekasi Haeroni, pensiunan PNS/ketua panitia pembangunan Masjid Ar-Ryasaka Widodo Indrijantoro, Muthmainah selaku bendahara panitia pembangunan Masjid Ar-Ryasaka/Guru SMK Gema Karya Bahana.
Lalu, Nugroho sebagai staf di rumah Rahmat Effendi, Akbar dari pihak swasta, dan Bagus Kuncoro Jati alias Dimas selaku ajudan Wali Kota Bekasi.
"Hari ini, pemeriksaan saksi TPPU di Pemerintah Kota Bekasi untuk tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/4/2022).
BERITA TERKAIT: Andy Salim Dukung KPK Periksa Ade Puspitasari Dalam Kasus Pencucian Uang Tersangka Rahmat Effendi
BERITA TERKAIT: Direktur Summarecon Mangkir, Tersangka Rahmat Effendi Diduga Suruh Anak Buah Tukar Uang Asing
BERITA TERKAIT: KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Pencucian Uang
Sebelumnya, KPK pada Senin (4/4/2022 menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, yang juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.
Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik KPK menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Rahmat Effendi sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.
KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Tiga Warga Kota Bekasi Pembakar Pos Polisi Pejompongan Ditangkap
BACA JUGA: ARB Laporkan Data Dugaan Korupsi di Pemkot Bekasi ke Kejagung
BACA JUGA: Sidang Paripurna Resmikan Ketua Dewan dan AKD DPRD Kota Bekasi
Sebelumnya, pada Kamis (6/1/2022), KPK juga menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, yang terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap.
Lima tersangka penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Sementara empat tersangka selaku pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY) serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Penulis: Herlyna/Olo Siahaan