KPK Panggil Direktur Summarecon Terkait Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi







limitnews.net

Ilustrasi. Limitnews.net/Istimewa

04/11/2022 12:37:03

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Summarecon dan tiga saksi lainnya terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka.

Selain Direktur Summarecon Agung Oon Nusihon, tiga saksi lainnya yang dipanggil KPK yaitu Peter Soeganda selaku Marketing BIT Money Changer Mall Metropolitan Bekasi, Kepala Cabang Bank BJB Bekasi Ahmad Faisal, dan Heri Subroto dari BPJS Ketenagakerjaan Bekasi.

"Hari ini, pemeriksaan saksi TPPU di Pemerintahan Kota Bekasi untuk tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/4/2022).

Seperti diketahui, KPK pada Senin (4/4/2022) telah menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT: Setelah Sekdis, Giliran Kepala Disnaker Dipanggil KPK Terkait TPPU Rahmat Effendi

BERITA TERKAIT: KPK Panggil Sekdis Tenaga Kerja Kota Bekasi Neneng Sumiati

Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, Tim Penyidik KPK menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Rahmat Effendi sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.

KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, pada Kamis (6/1/2022), KPK juga menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap.

BERITA TERKAIT: Terkait Penyitaan Aset, KPK Masih Terlusuri Aliran dan Penggunaan Uang Tersangka Rahmat Effendi

BERITA TERKAIT: KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Pencucian Uang

Lima tersangka penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sementara empat tersangka selaku pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

 

Penulis: Herlyna/Olo Siahaan

Category: Bekasi, Jakarta
author
No Response

Comments are closed.