KPK Panggil Sekdis Tenaga Kerja Kota Bekasi Neneng Sumiati







Ilustrasi. Limitnews.net/Istimewa

04/07/2022 14:03:42

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Dinas (Sekdis) Tenaga Kerja Kota Bekasi Neneng Sumiati sebagai saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE).

"Hari ini tim penyidik akan memeriksa Sekdis Tenaga Kerja Kota Bekasi Neneng Sumiati sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU oleh tersangka RE terkait dengan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Selain Neneng, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Erliyani selaku Camat Medan Satria dan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bekasi Lintong.

BACA JUGA: ARB Laporkan Data Dugaan Korupsi di Pemkot Bekasi ke Kejagung

BACA JUGA: Terkait Penyitaan Aset, KPK Masih Terlusuri Aliran dan Penggunaan Uang Tersangka Rahmat Effendi

Pada hari Senin (4/4/2022), KPK telah menetapkan Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang sebelumnya juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.

Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, kata dia, tim penyidik menemukan dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh Rahmat Effendi sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.

KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Tersangka Rahmat Effendi Diduga Tarik Uang dari Camat dan ASN Bekasi Untuk ‘Glamping’

BACA JUGA: Periksa 10 Saksi, KPK Duga Tersangka Rahmat Effendi Kumpulkan Uang ASN Untuk Investasi Pribadi

Sebelumnya, pada Kamis (6/1/2022), KPK juga menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Mereka terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap

Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sementara itu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

 

Penulis: Herlyna/Olo Siahaan

Category: Bekasi, JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.