
Tersangka Rahmat Effendi usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Limitnews.net/Istimewa
03/23/2022 12:54:50
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi meringankan terkait dengan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang menjerat tersangka mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022) menyebutkan, dua saksi meringankan itu adalah Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Hasnul Kholid Pasaribu dan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bekasi Mardani Ahmad.
"Hari ini, Hasnul Kholid Pasaribu dan Mardani Ahmad dipanggil sebagai saksi meringankan yang diajukan tersangka RE. Mereka akan diperiksa di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan," kata Ali Fikri.
Selain dua nama di atas, KPK juga memanggil Handoyo Santoso, selaku pihak swasta, sebagai saksi tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE).
"Hari ini, Handoyo Santoso diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan," kata Ali Fikri.
BACA JUGA: KPK Serahkan Empat Penyuap Rahmat Effendi ke Pengadilan Tipikor Bandung
BACA JUGA: KPK Periksa Asisten Daerah I Terkait Pesan Khusus Pemenang Proyek di Kota Bekasi
BACA JUGA: Belum Juga Tersangka, KPK Periksa Sekda Terkait Dokumen Kepegawaian yang Diteken Rahmat Effendi
Handoyo Santoso merupakan Direktur Utama PT Hanaveri Sentosa dan PT Kota Bintang Rayatri.
Sebelumnya, pada Kamis (6/1/2022), KPK telah menetapkan sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap, dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kelima penerima suap tersebut adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Sementara itu, selaku pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Penulis: Herlyna/Olo Siahaan