
Tersangka Rahmat Effendi usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Limitnews.net/Istimewa
03/17/2022 10:37:32
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) memberikan pesan khusus kepada pihak terkait agar memenangkan kontraktor tertentu dalam pengerjaan proyek beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Bekasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, untuk mengonfirmasi dan mendalami dugaan tersebut, tim penyidik KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/3/2022), memeriksa Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kota Bekasi Yudianto sebagai saksi.
"Yudianto diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi. Ia hadir dan dikonfirmasi serta didalami pengetahuannya perihal proyek di beberapa SKPD Pemerintah Kota Bekasi yang diduga di dalamnya ada titipan pesan khusus dari tersangka RE agar pihak terkait memenangkan kontraktor tertentu," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/3/2022.
Informasi diterima limitnews.net, kontraktor bermarga Sagala dan Simanjuntak sudah diperiksa KPK. Namun, hingga berita dipublikasikan, Sagala tidak bisa dikonfirmasi limitnews.net.
BACA JUGA: Hari Ini, KPK Periksa Asisten Daerah I Kota Bekasi
BACA JUGA: Belum Juga Tersangka, KPK Periksa Sekda Terkait Dokumen Kepegawaian yang Diteken Rahmat Effendi
Sebelumnya, pada Kamis (6/1/2022), KPK telah menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Para Penerima Suap:
-Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE)
-Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) M. Bunyamin (MB)
-Lurah Jati Sari Mulyadi (MY)
-Camat Jatisampurna Wahyudin (WY)
-Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Pemberi Suap:
-Direktur PT ME Ali Amril (AA)
-Lai Bui Min (LBM)
-Direktur PT KBR Suryadi (SY)
-Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS)
Atas perbuatannya, tersangka sebagai penerima suap, yakni Rahmat Effendi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian, tersangka selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penulis: Herlyna/Olo Siahaan