
Ilustrasi. Limitnews.net/Istimewa
02/02/2022 12:38:32
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Kusnanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).
Rahmat Effendi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
"Hari ini, Kusnanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/1/2022).
Selain Direktur RSUD Kota Bekasi Kusnanto, kata Ali, KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Heryanto, Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Kota Bekasi Rina Oktavia, dan Staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Bekasi Lani Sundari.
BACA JUGA: Ditanya Tersangka Baru OTT di Kota Bekasi, Ini Kata KPK
BACA JUGA: Terkait Kasus RE, Dua Pejabat Pemkot Bekasi Diperiksa KPK
Berikutnya, ada pula Dicky Gesti Ardiansyah selaku karyawan swasta dan Novel selaku wiraswasta.
Sebelumnya pada Kamis (6/1/2022), KPK telah menetapkan sembilan tersangka pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Rabu (5/1/2022).
Sebagai penerima suap, yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) sebagai penerima suap.
Selanjutnya pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Penulis: Herlyna