KPK Periksa Dirut PDAM Tirta Patriot Bekasi Terkait Tersangka Rahmat Effendi







Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi Solihat. Limitnews.net/Istimewa

02/25/2022 13:36:14

JAKARTA - KPK memanggil Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi Solihat untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"Hari ini, Solihat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Sebelumnya, Ali Fikri juga menyatakan, bahwa KPK mendalami peran atau campur tangan tersangka Rahmat Effendi dalam pengadaan polder untuk Grand Kota Bintang Bekasi, Jawa Barat.

Untuk mendalaminya, KPK, Kamis (24/2/2022), memeriksa Wali Kota Bekasi, yaitu Bagus Kuncoro Jati alias Dimas sebagai saksi.

"Dimas hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/2/2022), dan dikonfirmasi perihal dugaan adanya campur tangan tersangka RE dalam pengadaan polder untuk Grand Kota Bintang, Bekasi," ujar Ali Fikri.

BACA JUGA: Geruduk Pemkot, Mahasiswa Desak Plt Wali Kota Bekasi Evaluasi Seluruh BUMD

BACA JUGA: Giliran Pejabat Kejari Kota Bekasi Diperiksa KPK Terkait Kasus Rahmat Effendi

BACA JUGA: Geruduk KPK, Mahasiswa Soroti Dirut PDAM Bhagasasi Empat Periode

Selain Dimas, ujar Ali menambahkan, KPK pada hari yang sama juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Rachmat Utama Djangkar dari pihak swasta PT Deka Sari Perkasa. Namun, ia tidak bisa hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang.

"Yang bersangkutan tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

Seperti diketahui, pada Kamis (6/1/2022), KPK telah menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Lalu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Atas perbuatannya, tersangka sebagai penerima suap, yakni Rahmat Effendi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian, tersangka selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Penulis: Herlyna/Olo Siahaan

Category: Bekasi, JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.