

04/02/2022 07:50:29
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 30 hari ke depan terhadap lima tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat.
Lima tersangka tersebut yaitu mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
“Untuk kebutuhan pengumpulan alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RE dan kawan-kawan masing-masing untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dimulai 6 April 2022-5 Mei 2022,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/4/2022).
BACA JUGA: Aksi Makan Teri, PMII Kota Bekasi Undang KPK Wisata ke Polder Aren Jaya
BACA JUGA: PERMAHI: Periksa dan Tangkap Ade Puspitasari
BACA JUGA: Tiga Anak Rahmat Effendi Diperiksa KPK Sebagai Saksi
Rahmat Effendi dan Wahyudin saat ini masih ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni M Bunyamin, Mulyadi dan Jumhana Lutfi di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta. Kelimanya merupakan penerima suap kasus tersebut.
Sementara pemberi suap, yaitu Direktur PT ME Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM) dari pihak swasta, Direktur PT KBR Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Penulis: Herlyna/Olo Siahaan
