JAKARTA - KPK segera mengumumkan tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pengumuman tersangka baru kasus KTP-e bisa dilakukan dalam waktu 48 jam mendatang.
"Oh iya, itu kan beberapa jam bisa jadi 48 jam tetapi kita tunggu saja," kata Saut di sela-sela upacara peringatan Hari Pahlawan di gedung KPK Jakarta, Jumat (10/11).
Ia menegaskan, putusan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menghentikan lembaganya untuk terus menindaklanjuti penyidikan kasus KTP-e. "Intinya bahwa putusan praperadilan itu tidak menghentikan kami menindaklanjutinya," kata Saut.
Sebelumnya, dalam pengembangan kasus KTP-e, KPK telah membenarkan ada surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
"Jadi kami konfirmasi bahwa memang ada penyidikan baru yg dilakukan dalam kasus KTP-elektronik. Dalam beberapa hari ini KPK memang fokus terhadap proses hukum terhadap lima orang yang kami proses sebelumnya. Ada yang sudah di persidangan, ada yang sedang di persidangan dan di tingkat penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11).
Bahkan kata dia, KPK sudah memiliki lebih dari dua bukti terkait tersangka baru itu "Sudah ada bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti. Kami yakin punya lebih dua alat bukti," tuturnya.
Saat dikonfirmasi apakah sprindik baru itu untuk Setya Novanto, Febri belum bisa menyampaikannya secara rinci.
"Saat ini, kami belum bisa sampaikan secara rinci tetapi kami konfirmasi dulu benar ada proses penyidikan, benar sudah ada tersangka baru dalam kasus KTP-elektronik ini. Namun siapa, perannya apa saja, dan rincian lebih lanjut nanti akan kami sampaikan secara lebih lengkap pada konferensi pers yang akan kami umumkan," ungkap Febri. (ANT/SS)