KPK Serahkan Empat Penyuap Rahmat Effendi ke Pengadilan Tipikor Bandung







Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat. Limitnews.net/Istimewa

03/17/2022 15:33:00

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara empat terdakwa penyuap mantan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.

"Hari ini, tim Jaksa KPK telah melimpah berkas perkara sekaligus surat dakwaan empat terdakwa pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Empat terdakwa pemberi suap itu adalah Direktur PT MAM Energindo (ME) Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

BACA JUGA: KPK Periksa Asisten Daerah I Terkait Pesan Khusus Pemenang Proyek di Kota Bekasi

BACA JUGA: Hari Ini, KPK Periksa Asisten Daerah I Kota Bekasi

BACA JUGA: Belum Juga Tersangka, KPK Periksa Sekda Terkait Dokumen Kepegawaian yang Diteken Rahmat Effendi

Ali mengatakan, penahanan para terdakwa tersebut sudah sepenuhnya menjadi wewenang pengadilan tipikor. Lalu terkait dengan tempat penahanan, sementara ini, Ali Amril (AA) dan kawan-kawan masih dititipkan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Empat terdakwa pemberi suap itu didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang (UU) Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Herlyna/Olo Siahaan

Category: Bekasi, JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.