KPK Temukan Dokumen Aliran Uang dari Plaza Summarecon Bekasi Terkait OTT di Yogyakarta







Plaza Summarecon Kota Bekasi. Limitnews/Istimewa

08/09/2022 13:25:47

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dugaan aliran uang dan bukti elektronik dari penggeledahan di Plaza Summarecon Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/8/2022).

Menariknya, penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dengan tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan kawan-kawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

 "Selama kegiatan berlangsung, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti yang menguatkan dugaan unsur perbuatan pidana para tersangka. Adapun bukti dimaksud antara lain berbagai dokumen dugaan aliran uang dan bukti elektronik," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

BERITA TERKAIT: Geledah Paksa Rumah Bos Summarecon, KPK Amankan Dokumen Perizinan Kasus OTT Yogyakarta

Atas temuan bukti-bukti tersebut, kata Ali, tim penyidik segera menganalisis dan menyita untuk dikonfirmasi lebih lanjut pada saksi-saksi maupun para tersangka kasus itu.

Sebelumnya pada Jumat (5/8/2022), KPK juga telah menggeledah di Plaza Summarecon Jakarta Timur (Jaktim). Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan alat elektronik dari lokasi tersebut.

BACA JUGA: KPK Panggil Direktur Summarecon Terkait Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi

KPK pada Jumat (3/6/2022) telah menetapkan empat tersangka kasus tersebut, sebagai penerima suap ialah Haryadi Suyuti (HS), Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS. Sementara pemberi suap, yaitu Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk.

 

Penulis: Herlyna/Olo

Category: Bekasi, JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.