
Ketua KPK Firli Bahuri saat temu pers menghadirkan tersangka Rahmad Effendi dan kawan-kawan. Limitnews.net/Istimewa
02/17/2022 11:34:42
JAKARTA – Lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Reny Hendrawati untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).
Pemeriksaan, pada hari ini, Kamis (17/2/2022) merupakan pemeriksaan ketiga terhadap Reny Hendrawati setelah sebelumnya diperika pada Senin, 17 Januari 2022, dan Jumat, 4 Februari 2022. Selain Reny, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yakni dua staf Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Bekasi Syarif dan Sau Mulya, ada Widodo Indrijanto selaku pensiunan ASN/Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar Ryasakha.
"Hari ini (Kamis-red), Reny Hendrawati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/2/2022).
BACA JUGA: Bapenda Kota Bekasi Bungkam Terkait Dugaan Korupsi Lahan Polder
BACA JUGA: Selain Potongan Dana ASN, KPK Juga Dalami Patokan Uang Suap Promosi Jabatan di Pemkot Bekasi
BACA JUGA: Periksa Kepala Bapelitbangda, KPK Usut Anggaran Proyek Lahan Polder di Kota Bekasi
BACA JUGA: KPK Kembali Panggil Sekda Kota Bekasi Terkait Kasus Rahmat Effendi
Sebelumnya pada Kamis (6/1/2022), KPK telah menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Penulis: Herlyna/Olo Siahaan