Lakukan Pencucian Uang, Alex Wijaya Dituntut 10 Tahun Pidana Penjara







Terdakwa Alex Wijaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Limitnews/Herlyna

08/04/2023 06:28:14

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Karsono menjatuhkan tuntutan 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 2 Miliar, Subider 3 bulan pidana penjara terhadap terdakwa Alex Wijaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (3/8/2023).

Tuntutan 10 tahun itu kata JPU dijatuhkan karena terdakwa Alex Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan melakukan transaksi lain yakni transaksi antar bank bukannya modal usaha sebagaimana investasi yang ditawarkan semula sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT: Terdakwa Alex Wijaya Minta Dibebaskan, JPU Rumondang Tetap Pada Tuntutannya

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Maskur, SH, JPU Hadi Karsono mengatakan agar majelis hakim menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan yang telah dijatuhkannya.

Bos PT. Innopack Alex Wijaya itu kata Hadi Karsono Majelis Hakim PN Jakarta Utara pada Perkara Pokok telah dijatuhkan vonis 3 tahun Pidana penjara terhadap terdakwa Alex Wijaya (Dirut PT. Innopack) dan 2 tahun Pidana penjara terhadap terdakwa Ng Meiliani (Komisaris PT. Innopak), karena telah terbukti melakukan penipuan investasi hingga merugikan korban Netty Malini Rp 22 Miliar rupiah pada tahun 2013-2014, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Perkara Tidak Pidana Pencucian Uang atas nama terdakwa Alex Wijaya yang teregister dalam Nomor: 184/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr, itu kata JPU Hadi Karsono terjadi karena Terdakwa Alex Wijaya tidak mempergunakan uang Rp 22 milyar rupiah yang diinveskan Netty Malini itu sebagai modal usaha  melainkan dialihkan ke sejumlah transaksi antar Bank.

Sementara pada persidangan perkara pokok (Pasal 378 KUHP) sebelumnya terdakwa Alex Wijaya dalam persidangan mengatakan bahwa pemberian uang 22 miliar rupiah itu karena adanya hubungan istimewa antara dirinya dengan korban Netty Malini.

“Kami (Alex Wijaya dan Netty Malini) sudah sering bersama keluar kota. Jika tidak ada hubungan pribadi antara saya dan dia, mana mungkin uang sebanyak itu diberikan tanpa jaminan?,” ujar Alex Wijaya.

BERITA TERKAIT: JPU Tuntut 3,5 Tahun Penjara Terdakwa Alex Wijaya

Tetapi pengakuan terdakwa Alex Wijaya itu dibantah Netty Malini dihadapan Majelis Hakim PN Jakarta Utara Pimpinan Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun SH, MH, Anggota Majelis Tiaris Sirait SH, MH, Dudiarto, SH, MH.

Untuk agenda sidang selanjutnya Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa Alex Wijaya dan atua Penasehat hukumnya untuk mempersiapkan Pledoi (Pembelaan) atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

 

 

 

 

Penulis: Herlyna

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.