Lantik 30 Satgassus, Dr. Burhanuddin: Jangan Salah Gunakan Keadilan Restoratif







Jaksa Agung (JA) RI. Dr. Burhanuddin, SH, MH saat melantik Satgassus P3TPU secara virtual. Limitnews.net/Tomson

JAKARTA- Jaksa Agung (JA) RI. Dr. Burhanuddin, SH, MH melantik dan mengambil sumpah jabatan 30 orang Anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU) pada Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum (Pidum) secara Virtual dari ruang kerja sementara Jaksa Agung di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Senin (30/11/2020).

"Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Anggota Satgassus P3TPU yang dilaksanakan berdasar Keputusan Jaksa Agung RI. Nomor: KEP-IV- 814/C.4/11/2020 tanggal 12 Novemmber 2020 dan Keputusan Jaksa Agung RI. Nomor: KEP-IV- 839/C.4/11/2020 tanggal 20 Novemmber 2020 tentang Pemberhentian dan Pemindahan dari Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono, SH, MH.

Dia mengungkapkan bahwa pelantikan itu dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung (WAJA) RI. Setia Untung Arimuladi, SH. MH, para JAM dan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan serta Para Staf Ahli Jaksa Agung RI dari ruang kerja masing-masing, kecuali JAM Pidum dan jajarannya serta 30 Anggota Sagassus P3TPU mengikuti dari Aula Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung di Kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Dalam laporannya JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, SH. MH. melaporkan bahwa rekrutmen Satgassus P3TPU diawali pada tanggal 7 Oktober 2020. JAM-Pidum meminta para Kajati mengirimkan 2 orang nama calon satgassus p3tpu untuk mengikuti asesmen. Setelah nama-nama tersebut terkumpul hingga 48 orang, selanjutnya memanggil nama-nama tersebut untuk mengikuti asesmen yang diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 dan dari hasil asesmen tersebut didapat 30 orang yang memenuhi syarat, 9 orang tidak memenuhi syarat dan 9 orang berhalangan hadir, kata Kapuspenkum menyampaikan laporan JAM Pidum.

“Perekrutan satgassus P3TPU ini dilaksanakan dalam rangka percepatan penanganan perkara tindak pidana umum khususnya di Kejaksaan Agung secara profesional dan berintegritas sehingga dapat mewujudkan rasa keadilan dan dapat mengembalikan marwah Kejaksaan dalam hal penegakan hukum,” tambah Hari Setiyono.

Sementara Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin, SH. MH dalam amanatnya mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Satgassus P3TPU dilaksanakan dengan sederhana ditengah-tengah keterbatasan karena pandemi Covid-19.

"Saya menyampaikan apresiasi kepada JAM Pidum beserta jajarannya yang telah berkerja keras dalam menjalankan penanganan perkara pidana umum dengan baik. Sebagaimana telah dilaporkan oleh Jampidum, maksud dan tujuan dibentuknya Satgassus P3TPU adalah untuk percepatan, efesiensi dan efektifitas penyelesaian penanganan perkara sehingga kehadiran Satgassus P3TPU mampu meningkatkan kinerja Bidang Tindak Pidana Umum,” kata Jaksa Agung.

“Sebagaimana yang telah kita ketahui tantangan penanganan pidana umum selain tingginya volume perkara, modus operandi kejahatan yang makin kompleks, juga terdapat kurang lebih 220 peraturan perundang-undangan dan 700 lebih tindak pidana di luar KUHP yang harus dikuasai oleh para jaksa sehingga penerapan peraturan bisa secara tepat diterapkan," sambung Jaksa Agung dalam sambutannya.

“Pada hari ini, di hadapan saya telah berdiri 30 (tiga puluh) orang jaksa yang sudah saya lantik sebagai Satgassus P3TPU, saya yakin saudara terpilih karena memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas dan profesionalitas tinggi dan oleh karena itu saudara sekalian dianggap mampu dan layak bergabung dengan Satgassus P3TPU. Tantangan dan tugas berat sudah menanti saudara sekalian, saya berharap penugasan di satuan khusus ini menjadi kawah candradimuka saudara dalam mempersiapkan dan menempa diri sebagai calon pimpinan Kejaksaan di masa yang akan datang.” tegas Jaksa Agung.

Selanjuntya Jaksa Agung memerintahkan agar menyelesaikan tugas penanganan perkara pidana umum secara cepat, tuntas, transparan dan akuntabel, jangan transaksional dan ciderai rasa keadilan masyarakat.  “Saya pastikan saudara akan saya tindak tegas apabila diantara saudara-saudara sekalian ada yang coba-coba bermain dalam penanganan perkara,” pungkas Jaksa Agung.

JA memperingatkan dengan keras dan menyatakan: "Ekspetasi saya terhadap saudara sekalian sangat tinggi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan penanganan perkara pidana umum, oleh karena itu jangan kecewakan saya dan untuk kesekian kalinya saya tegaskan, saya tidak butuh jaksa pintar tapi tidak berintegritas, saya butuh jaksa pintar dan berintegritas.” ulang Jaksa Agung menekankan.

Sebagaimana yang telah diketahui, Kejaksaan RI telah banyak melakukan terobosan dan inovasi dalam melakukan optimalisasi dan transparansi kinerja guna menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan oleh masyarakat, diantaranya dibidang Tindak Pidana Umum telah diterbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Peraturan ini saya keluarkan karena rasa tanggungjawab untuk melindungi masyarakat dari dampak penegakan hukum yang justru mencederai rasa keadilan masyarakat. Saya tidak ingin mendengar lagi ada seorang nenek yang dipenjara karena mencuri ranting kayu, untuk itu pahami maksud dan tujuan dari Peraturan Kejaksaan tersebut, jangan disalahgunakan, terapkan dengan hati nurani," pungkasnya. (Tini/Tom )

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.