

08/08/2022 09:51:36
JAKARTA – LSM Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kabid Propam dan Irwasda Polda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022).
Laporan pengaduan kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya itu tertuang dalam surat Nomor: 036 / Laporan – Aduan / MSPI / VIII / 2022, Jkt, 3 Agustus 2022, mengadukan Kanit III Subdit 6 Ditkrimum Polda Metro Jaya Kompol Wagino dan AKP Subhan berkaitan dengan dugaan menghilangkan berkas laporan polisi, Nomor: LP: 993 / III / 2016 / PMJ / Dit.Reskrimum, Tanggal, 02 Maret 2016, terkait dugaan anggota Polsek Kelapa Gading peras tersangka Narkoba.
Sementara Laporan pengaduan kepada Irwasda Polda Metro Jaya itu tertuang dalam surat Nomor: 038 / Laporan – Aduan / MSPI / VIII / 2022, Jkt, 4 Agustus 2022.
BACA JUGA: Kasus Narkoba Sindikat Internasional Ditangani Propam Polri Belum Jelas?
BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, Brigadir RR Dijerat Pasal 340 Pembunuhan Berencana
Menurut Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubak) LSM MSPI, Thomson Gultom berkas laporan polisi: LP/993/III/2016/PMJ/Dit.Reskrimum, Tanggal, 02 Maret 2016, ditangani Unit III, Subdit 6, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak tahun 2016, dengan terlapor anggota Reskrim Polsek Kelapa Gading, Polrestro Jakarta Utara terkait dugaan penggelapkan barang bukti uang Rp.329 juta yang disita dari rekening tersangka narkoba atas nama FS, tetapi BB itu tidak dijadikan barang bukti ke persidangan.
Hilangnya berkas laporan polisi tersebut diketahui setelah 3 kali LSM Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) membuat surat konfirmasi kepada Kepala Polda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Muhammad tetapi tidak ada tanggapan.
“Sudah tiga kali kita layangkan surat konfirmasi kepada bapak Kapolda terkait tindaklanjut laporan polisi tersebut diatas, namun belum ada kejelasan sudah sejauh mana proses penanganannya, malahan anggota unit III dan II saling lempar dan tidak ada yang mengakui siapa yang bertanggungjawab atas berkas tersebut,” ujar Dirhubak LSM MSPI Thomson Gultom kepada media ini, Senin (8/8/2022).
Menurut Thomson, bahwa dulu yang menangani berkas laporan tersebut adalah Unit III Subdit 6. Dan sejak pemerikasaan saksi-saksi Kanit nya adalah Kompol Wagino dan pemeriksa AKP Subhan.
“Dulu saksi-saksi sudah diperiksa. Thomson selaku pelapor juga diperiksa AKP Subhan di depan Kompol Wagino. Semua sudah beres. Kita tidak mengerti kenapa berkas nya tidak ditindaklanjuti ke penuntutan,” ungkapnya.
Bahkan kata Thomson, pihaknya baru-baru ini sudah melakukan konfirmasi, katanya AKP Shuban sudah tidak di unit III lagi, sudah dimutasi ke Polres Bekasi. Dan menurut anggota unit III berkas beralih kepada penyidik Sugeng. Namun tidak berapa lama kemudian Sugeng pun dimutasi dari unit III ke Unit II. Tetapi tak berapa lama kemudian Sugeng dimutasi lagi dari Polda Metro Jaya ke wilayahan lain.
“Pak Sugeng sempat memegang berkas itu, tetapi beliau pindah tugas namun saat pindah beliau tidak ada pelimpahan berkas. Kita sudah cek berkasnya tidak ada di sini,” ujar Thomson menyampaikan keterangan salah seorang anggota unit II.
Thomson menduga bahwa anggota penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya berupaya melindungi anggota Polsek Kelapa Gading, Polrestro Jakarta Utara itu dari jeratan hukum sehingga berkas laporan dihilangkan.
“Sudah surat ke III kita kirim ke Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran. Yang terakhir disposisi Kapolda ke Irwasum. Oleh karena itu laporan pengaduan kita buat langsung ke Irwasum dan Propam,” tegas Thomson.
BACA JUGA: MSPI Pertanyakan Penyidik Polda Metro Diduga Hilangkan Laporan Polisi
BACA JUGA: MSPI Pertanyakan Keberadaan Surat Polres Jakarta Pusat ke Polda Metro Jaya
Thomson menambahkan bahwa dulu yang melaporkan peristiwa itu adalah dirinya sendiri selaku Direktur Eksekutif LSM Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran (ALPPA). Tetapi untuk mengajukan konfirmasi tindaklanjut laporan polisi tersebut dia menggunakan LSM Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) dengan jabatan Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubak).
Dia menambahkan bahwa dulu proses hukum terkait pelanggaran kode etik profesi kepolisian sudah berlangsung dan para terlapor sudah dijatuhi sanksi pada sidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.
Oleh karena itu Thomson Gultom memperkirakan bahwa dalam hal penyidikan pidananya sudah cukuplah jelas siapa tersangkanya.
Penulis: Herlyna
