Lurah Digugat ke PTUN, Sekel Pluit Djahruddin Bilang Pemilihan Ketua RW Sah Sesuai Pergub







Sekel Pluit M. Djahruddin. Limitnews/Herlyna

03/02/2023 15:50:50

JAKARTA - Pemilihan Ketua RW15 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Adm Jakarta Utara periode 2022-2027 menurut Sekretaris Kelurahan (Sekel) Pluit M. Djahruddin berpedoman pada Pergub Pemprov DKI Jakarta Nomor:  22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Menurut Sekel Pluit M. Djahruddin bahwa seorang Ketua RW yang sudah menjabat selama 2 dan atau 3 periode sebelum terbitnya Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 itu, maka Ketua RW yang sudah menjabat sebelumnya itu otomatis dapat mencalonkan diri sebagai calon Ketua RW.

"Maka dengan terbitnya Pergub yang baru ini menggantikan Pergub lama, maka gugurlah Pergub yang lama. Oleh karena itu peraturan periodenisasi yang sudah dijalani dulu menjadi gugur dan dianggap tidak ada. Jadi, mantan Ketua itu sudah menjadi orang baru lagi. Sama haknya dengan orang yang belum pernah menjabat," ucap M. Djahruddin di rung kerjanya ketika ditanya penjelasan Pergub 22 Tahun 2022 tentang RT dan RW, Rabu (1/3/2023).

BERITA TERKAIT: Warga Gugat Lurah Pluit dan Ketua RW 15 ke PTUN

Hal itu dikatakannya seolah untuk membenarkan Keputusan Lurah Nomor 065/X/2022, Tgl 17 Oktober 2022 Tentang kepengurusan RW15, Kel. Pluit yang menetapkan Hartono Lioe sebagai Ketua RW 15 periode 2022-2027, meskipun sebelumnya Hartono Lioe telah menjabat sebagai Ketua RW 15 selama 12 tahun sejak terpilih pada periode Oktober Tahun 2010 sampai dengan Oktober tahun 2022.

"Iya, begitulah! Ada penjelasannya disitu," ujar Sekel Pluit itu tanpa menjelaskan dimana penjelasan Pergub No 22 tersebut.

Sementara perbedaan Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 yang mulai berlaku sejak tanggal 17 Mei 2022 dengan Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga hanya perbedaan/tambahan persyaratan dan lamanya jabatan dalam 1 periode.

Lamanya Jabatan Ketua RW 1 periode dari 3 tahun menjadi 5 tahun satu periode. Sementara periodik Ketua RW tetap hanya 2 periode berturut-turut dan atau tidak berturut-turut.

"Memangnya ada yang salah kalau ada Ketua RW menjabat lebih dari 2 periode? Ada beberapa RW di Kelurahan Pluit yang menjabat sampai 7 periode, tidak ada masalah," ungkap Sekel Djahruddin.

Dia mengatakan bahwa waktu pelihan Ketua RW 15 tidak ada yang keberatan. "Saat pemilihan Ketua RW 15 tahun lalu tidak ada yang keberatan," ucapnya.

Apa yang dikatakan Djahruddin itu dibantah keras oleh Yusdy Buhari (mantan Ketua RW 15). 

"Dulu kita sudah serahkan surat ke Pak Lurah (Iwan). Yang isinya bahwa warga tidak setuju ditetapkannya Hartono Lioe kembali sebagai Ketua RW 15. Surat sudah kita serahkan, tetapi tidak ada tanggapan dari Lurah bahkan surat yang kita ajukan itu katanya tidak ada," ujar Yusdy Buhari menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (2/3/2023).

BACA JUGA: Dalam Rangka HUT Kota Bekasi, 54 SMP Ikuti Lomba Paduan Suara Piala Dinas Pendidikan

Bahkan dia menuding bahwa Lurah Pluit saat itu sudah "masuk angin".

Gugatan Warga RW15 itu menggugat Tergugat I Lurah Pluit, Tergugat II Ketua RW15 Kel Pluit Periode tahun 2022-2027 yang teregister dalam Perkara Nomor: 379 / G / TF / 2022 / PTUN, Jkt, pada Pengadilan Tata Utata Negara Jakarta, dalam petitum gugatanya memohon kapada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugutannya secara keseluruhan dan biaya ongkos perkara dibebankan kepada para tergugat.

Agenda persidangan pada 8 Maret 2023 adalah kesimpulan.

 

 

 

Penulis: Herlyna

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.