

06/16/2022 12:13:33
JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Adam Rianto Pontoh, SH,MH dan anggota majelis Sutadji, SH,MH memperingatkan terdakwa Muhammad Reza dan Abduros (warga negara Iran), agar jangan berbelit-belit apalagi berbohong dalam keterangannya di persidangan.
Hal itu disampaikan majelis hakim saat pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Utara Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022). Ucapan majelis hakim itu dilontarkan dipersidangan kepada kedua terdakwa warga negara asing itu karena dinilai jawaban-jawabannya sangat jauh dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara Doni Boy Panjaitan, SH.
“Jujurlah kepada majelis hakim dan jaksa. Kalau itu dilakukan jadi ada pertimbangan hal yang meringankan. Kalau terus memberi keterangan berbelit-belit apalagi bohong maka menjadi semakin banyak hal yang memberatkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Adom Pontoh.
“Masa hasil tes urinenya saja positif gunakan narkotika jenis shabu tetapi terdakwa masih ngotot menyatakan tidak kenal dan tak tahu menahu dengan shabu. Sudah…sudah…majelis hakim tidak akan memaksakan pengakuan terdakwa karena majelis hakim punya kesimpulan,” sambung hakim anggota Sutadji SH, MH.
BACA JUGA: Dampak Limbah, Air Kolam PPS Muara Baru Berubah Warna Menjadi ‘Kolam Kopi Susu’
BACA JUGA: Geledah Paksa Rumah Bos Summarecon, KPK Amankan Dokumen Perizinan Kasus OTT Yogyakarta
Tidak hanya itu, jumlah atau volume shabu yang dikirim Hamid dari Iran kepada kedua terdakwa pun tidak diketahui seberapa banyak. Kedua terdakwa juga mengaku tidak tahu dengan siapa mereka bertransaksi narkotika jenis shabu itu di Mangga Dua, Jakarta Utara, seberat 1.000 gram dan yang kedua dengan berat 200 gram.
“Jadi, berapa kilogram shabu itu dikirimkan Hamid yang kemudian kalian terima di apartemen?,” tanya majelis hakim. Kedua terdakwa yang mengaku sama-sama tidak tahu bagaimana bentuk shabu sama-sama pula menyatakan tidak tahu volume barang haram tersebut.
Sementara di dalam berkas perkara tercatat enam kilogram lebih. Kendati mengaku sudah mengenal Hamid di Teheran, Iran, baik Muhammad Reza maupun Abduros tidak memberi jawaban pasti untuk apa mereka dikirimkan Hamid ke Indonesia.
Apakah untuk bekerja baik-baik atau untuk menjadi pengedar narkotika. Keduanya memberi jawaban berbelit-belit hingga tidak jelas apa tujuan ke Indonesia.
Sementara uang Rp 15 juta yang mereka terima dari Hamid pun tidak diketahui peruntukannya. Hanya saja mereka pergunakan untuk menyewa aparteme di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, tempat di mana narkotika jenis shabu itu disimpan.
BACA JUGA: Urungkan Niat Maju Pilpres, Giring Ganesha Ingin Jadi Gubernur DKI Jakarta
BACA JUGA: Komisi VI DPR-RI Sebut PT Perindo Sakit, MSPI: Hanya Pungut Uang Kok Bisa Sakit?
JPU Doni Boy Panjaitan, SH,MH dan Melda Siagian SH dalam surat dakwaan menyebutkan narkotika jenis shabu tersebut diterima kedua terdakwa pada 24 Oktober 2021. Setelah paket tersebut dibuka, kedua terdakwa menyimpannya di kamar apartemennya. Bahkan kemudian mentransaksikannya 1.000 gram dan 200 gram pada 5 Oktober 2021.
“Tetapi masih saja tidak tahu apa jenis narkotika yang ditransaksikan itu ya, kan aneh dan lucu sekali kedua terdakwa ini,” ujar Sutadji dalam pemeriksaan kedua terdakwa tersebut.
Sementara Penasehat hukum terdakwa Advokat Andro Manurung, SH mengatakan, bahwa kliennya hanya memiliki BB 2 kg. Sementara 1 kg yang disebut kan telah dijual itu tidak dapat dibuktikan.
Penulis: Herlyna
