
Terdakwa Hartanto Sutardja sedang duduk di kursi pesakitan PN Jakarat Utara. Limitnews.net/Martini
10/15/2021 10:24:44
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Ketua Majelis Hakim Maryono, SH,MH dengan hakim anggota, Benny Oktavianus, SH, MH dan Maskur, SH, mengalihkan penahanan terdakwa Hartanto Sutardja dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi Tahanan Kota, Rabu (6/10/2021).
Terdakwa Hartanto Sutardja selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Pazia Retailindo (PT.PR) melenggang kangkung datang dan pergi ke persidangan meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melani, SH mendakwa terdakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) hurif d jo pasal 43 ayat (1) UU No.6 tahun 1983 tentang Ketentuam Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan kerugian negara Rp 146 miliar.
Terdakwa Hartanto Sutardja sebelum ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat sejak perkaranya masuk kepenuntutan di penyidikan dan di penuntutan masih ditahanan di Rutan sementara, namun setelah berkas perkara di tangan majelis hakim, penahanan terdakwa dibebaskan dari tahanan alias bebas menghirup udara diluar tahanan.
Terdakwa bisa belenggang ria hadir dalam persidangan, tidak seperti terdakwa lainnya mengikuti persidangan dengan cara online.
Majelis hakim pimpinan Maryono yang baru saja bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu, menerbitkan penetapan pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan Kota, sejak berkas perkara diproses di Pengadilan.
Pengalihan penahanan terdakwa terduga pengelapan pajak kurang lebih 146 miliar rupiah tersebut di benarkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Melani SH.
"Iya benar, majelis telah mengalihkan penahanan terdakwa, karena alasan sakit. Surat sakitnya dari dokter Lapas Salemba," ucap Melani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (13/10/2021).
Sementara majelis hakim pimpinan Maryono SH, mengatakan, "Saya tidak berani menangguhkan penahanan terdakwa pajak tersebut sebab sangat berbahaya makanya disidangkan dua kali seminggu. Terdakwa harus lapor dua kali seminggu, sebab peralihan tahanan dari rutan ke tahanan Kota,” ucap hakim Maryono.
Sementara Rutan Salemba mengaku adanya pembantaran ke RSU Pengayoman karena sakit. "Iya, dulu pernah dibantarkan karena sakit. Dan terkait adanya pengalihan penahanan bukan kewenangan Rutan. Itu adalah kewenangan Jaksa selaku eksekutor. Kita hanya sebagai administrator, karena pada intinya Rutan itu hanya penitipan Kejaksaan," ujar Kepala Rutan Salemba Yohanis Varianto, ketika dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).
Sementara pihak RSU Pengayoman mengatakan tidak mengetahui secara persis. "Kita belum bisa menjelaskan pak karena kita hanya penitipan dari UPT (unit pelayanan teknis)" ujar Kepala RSU Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur, ketika dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).
Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, diketahui terdakwa melakukan pelanggaran undang undang perpajakan yang berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan keuangan negara disektor perpajakan sebesar Rp 146 miliar lebih.
Dalam dakwaan terdakwa dijerat dengan pasal 39 ayat (1) hurif d jo pasal 43 ayat (1) UU No.6 tahun 1983 tentang Ketentuam Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa tidak melaporkan faktur pajak dan transaksi penjualannya ke KPP Pratama Jakarta Pademangan secara lengkap, dimana seharusnya terdakwa melaporkan dalam SPT Masa PPN Januari 2015 sampai dengan Desember 2015. Namun, terdakwa sebagai Dirut dan Theresia Maria Elizabeth Sutji Listyorini (TMESL) sebagai Direktur hanya melaporkan SPT Masa PPN Masa Januari 2015 s/d April 2015," ucap JPU.
Sementara Penasehat terdakwa M. Farouq, SH mengatakan bahwa kliennya dengan undang-undang pajak dirubah maka perusahaan tidak bisa langsung di pidana penjara, melainkan dikenai pidana denda. Jadi terdakwa dialihkan penahannya hingga perkaranya di putus.
"Terdakwa ini hanya sebagai korban dari lawan transaksinya. Perusahaannya udah bangkrut dan pailit pula," katanya melalui WhatsApp, Kamis (14/10/2021).
Penulis: Martini