Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diduga Terima Aliran Uang dari ASN dan Pihak Swasta

Posted by : limitnew 14 September 2022 Tags : Mantan Wali Kota Bekasi , Rahmat Effendi
Tersangka mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Limitnews.net/Istimewa

09/14/2022 11:13:44

JAKARTA – Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) diduga menerima aliran sejumlah uang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan dari pihak swasta.

Untuk mendalami dugaan aliran uang tersebut, KPK memeriksa tiga saksi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Selasa (13/9/2022), dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.

“Ketiga saksi bersedia untuk diperiksa dan di dalami pengetahuannya, antara lain berkaitan dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka RE selama menjabat Wali Kota Bekasi dari berbagai pihak swasta dan ASN di Pemkot Bekasi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (14/9/2022).

BERITA TERKAIT: Terkait TPPU, KPK Telusuri Sumber Uang Rahmat Effendi Beli Tanah dan Bangunan

Menurut Ali Fikri, tiga saksi yang diperiksa tersebut ialah Lai Bui Min dari pihak swasta, Direktur PT KBR Suryadi Mulya, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. Adapun pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin karena ketiganya sedang menjalani hukuman pidana penjara terkait perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Penetapan Rahmat Effendi sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, yang juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.

Usai mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik KPK menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Rahmat Effendi sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.

KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, yang terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap.

BACA JUGA: Penghuni Ancam Laporkan Developer The Royale Springhill Residences ke Gubernur DKI

Lima tersangka penerima suap adalah Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi, sedangkan empat tersangka selaku pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril, Lai Bui Min, Suryadi Mulya, dan Makhfud Saifudin.

Saat ini, Rahmat Effendi sudah berstatus terdakwa dan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

 

 

Penulis: Herlyna/Olo

RELATED POSTS
FOLLOW US