
Bupati Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud. Limitnews.net/Istimewa
01/13/2022 13:02:11
JAKARTA – Lahir pada 7 Desember 1987 (34 tahun), Bupati Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud yang ditangkap tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi memiliki total kekayaan Rp 36.725.376.075 berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Abdul Gafur terakhir melaporkan kekayaannya pada 26 Februari 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Penajam Paser Utara. Adapun rinciannya, Abdul Gafur yang tercatat sebagai politisi Partai Demokrat itu memiliki 10 tanah dan bangunan senilai Rp 34.295.376.075 (Rp 34,29 miliar) yang tersebar di Balikpapan dan Jakarta Barat.
Kemudian, Abdul Gafur juga tercatat memiliki alat transportasi berupa tiga unit mobil dan satu unit motor senilai Rp 509.000.000 (Rp509 juta) yang terdiri dari Ford Fiesta tahun 2011, Honda City tahun 2009, Honda CRV tahun 2008, dan Yamaha Mio Soul tahun 2007.
BACA JUGA: KPK Kembali OTT, Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap
Selanjutnya, ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.375.000.000 (Rp 1,375 miliar) serta kas dan setara kas senilai Rp 546.000.000 (Rp 546 juta). Dengan demikian total keseluruhan harta kekayaan Abdul Gafur senilai Rp 36.725.376.075 (Rp 36,7 miliar).
Ditangkap di Jakarta
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, lembaganya menangkap Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Gafur Mas'ud di DKI Jakarta.
"Yang bersangkutan ditangkap di Jakarta beserta beberapa pihak lainnya," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Namun, ia belum merinci siapa saja pihak-pihak yang juga ditangkap di Jakarta beserta Bupati.
"Yang ada di Gedung KPK ini yang diamankan di Jakarta, ada sekitar tujuh orang yang diamankan di Jakarta," ungkap Ali.
Selain di Jakarta, tim KPK juga menangkap beberapa pihak di Kalimantan Timur.
"Selebihnya dan juga diamankan di Kalimantan Timur yang saat ini akan dibawa ke Jakarta setelah sebelumnya kami melakukan pemeriksaan di Mapolda Kalimantan Timur," kata dia.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap.
Penulis: Herlyna