
Kedua segel di atas di CV Indo Pacific sudah dicabut, sementara segel yang dipasang di IPAL UPT PPS Nizam Zachman Jakarta, Jumat (22/7/2022) belum dicabut. Limitnews/Herlyna
07/25/2022 12:03:35
JAKARTA - Ada kebingungan di masyarakat melihat fenomena yang terjadi di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta atau Pelabuhan Perikanan Muara Baru, Jakarta Utara.
Kebingungan itu berasal dari dicabutnya segel yang dipasang Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan Perikanan dan Kelautan (KKP) RI di Pintu Pabrik dan Segel yang dipasang Kementerian lingkungan Hidup pada Instalasi Pengolahan Limba (IPAL) CV Indo Pacific. Sementara segel yang dipasang Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada IPAL Unit Pelaksana Tehnik (UPT) PPS Nizam Zachman Jakarta belum dicabut.
Timbul pertanyaan: Mengapa segel yang dilekatkan PSDKP di Pintu Pabrik CV Indo Pacific bisa dilepaskan dan begitu juga segel yang dilekatkan/dipasang KLH pada Instansi Pengolahan Limba (IPAL) CV Indo Pacific bisa dilepaskan, sementara segel yang dipasang KLH di IPAL UPT PPS Nizam Zachman Jakarta belum dicabut?
BERITA TERKAIT: Cemari Lingkungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Segel Usaha Pengolahan Ikan di Muara Baru
Sejauh mana kompetensi dan integritas UPT PPS Nizam Zachman Jakarta dalam mengolah limbah B3 selaku pengelola Instalasi Pengolahan Limbah selama ini yang oleh para pengusaha mempercayakan dan membayar iuran pengolahan limbahnya kepada UPT PPS Nizam Zachman Jakarta?
Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, dan oleh karena itu, Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dir Hubak) LSM Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thom Gultom, meminta pertanggungjawaban kepada Kepala UPT PPS Nizam Zachman Jakarta Bagus Oktori Sutrisno.
"Sampai saat ini Kepala UPT PPS Nizam Zachman Jakarta belum menjawab Surat konfirmasi MSPI terkait permintaan nama-nama perusahaan yang tidak memiliki IPAL. Rupanya ini jawabannya, yakni bahwa UPT tidak memiliki kemampuan untuk mengelola limbah B3. Lalu untuk apa selama ini UPT PPS Nizam Zachman Jakarta menarik iuran pengolahan Limbah?," ujar Thom Gultom penuh tanya, ketika dimintai tanggapannya terkait segel yang melekat pada IPAL UPT PPS Nizam Zachman Jakarta, Senin (25/7/2022).
BERITA TERKAIT: DPR dan Kementerian Segel CV Indo Pacific Diduga Buang Limbah Sembarangan
Menurut Thom Gultom, ada pelanggaran berat yang dilakukan UPT PPS Nizam Zachman Jakarta terhadap undang-undang.
"Tindakan penarikan iuran pengolahan Limbah B3 dari para pengusaha di PPS Nizam Zachman Jakarta oleh UPT PPS Nizam Zachman Jakarta bisa dianggap pungli dan penipuan. Sebab, UPT tidak memiliki kompetensi dalam pengolahan Limbah, ini dibuktikan dengan disegelnya IPAL UPT PPS Nizam Zachman Jakarta tersebut. Nanti kita koordinasikan dengan tim hukum MSPI. Kita akan melakukan upaya hukum," tegas Dir Hubak MSPI Thom Gultom itu.
Dia berharap Ketua Komisi IV DPR-RI Sudin, SE, yang selalu proaktif turun ke PPS Nizam Zachman Jakarta membahas ini nanti pada saat rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Penulis: Herlyna