Menko Polhukam: Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Utang







limitnews.net

Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10/2021). Limitnews.net/Istimewa

10/20/2021 09:42:45

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta para korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak usah membayar utangnya. Menurut Mahfud, para pelaku pinjol ilegal akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10/2021), terkait maraknya masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal.

"Mereka (pinjol-red) bisa dijerat Pasal 368 KUH Pidana, yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," sambung Mahfud MD.

Menurut dia, apabila korban pinjaman online diteror karena tidak membayar utangnya, maka bisa melaporkannya kepada kantor polisi terdekat.

"Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Menko Polhukam menegaskan penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan "financial technology (fintech) peer to peer lending" yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.

"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," tandasnya.

 

Penulis: Martini

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.