
Surat laporan polisi Mohamad Guntur Romli yang melaporkan Karna Wijaya. Limitnews.net/Istimewa
04/18/2022 20:26:14
JAKARTA – Merasa terancam, Mohamad Guntur Romli melaporkan Karna Wijaya, dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Polda Metro Jaya, Senin (18/4/2022). Karna Wijaya dilaporkan akibat postingannya di Facebook (FB) yang memasang foto Guntur Romli bersama foto Ade Armando yang disilang (X) dengan foto istri Guntur Romli, Nong Darol Mahmada, Eko Kuntadhi, Denny Siregar dan lain-lain dengan tulisan ‘SATU PERSATU DICICIL MASSA’.
Laporan Guntur Romli diterima dengan Nomor STTLP/B/1983/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Karna Wijaya dilaporkan dugaan tindak pidana penghasutan dan atau pengancaman melalui media elektronik dan atau ujaran kebencian melalui media elektronik dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE.
“Pada postingan itu kemudian ada komen Karna Wijaya dengan kalimat ‘disembelih’ dan ‘dibedil saja’. Saya merasa dengan tulisan Karna Wijaya yang memasang foto saya dan istri saya akan jadi target selanjutnya,” kata Guntur Romli melalui pernyataannya diterima limitnews.net, Senin (18/4/2022) malam.
BACA JUGA: Tsamara Amany Umumkan Mundur Sebagai Pengurus dan Kader PSI
BACA JUGA: Terungkap, NII Sumbar Target Lengserkan Pemerintah Sebelum Pemilu 2024
Menurut Guntur Romli, pengeroyokan, penganiayaan dan perendahan martabat manusia pada Ade Armando sungguh brutal dan sadis.
“Untuk itu, sebagai pelapor, Sebagai pelapor, saya berharap pihak Kepolisian menindaklanjuti laporan saya,” kata
Selain itu, Guntur Romli juga memohon kepada Universitas Gadjah Mada (UGM) agar mempertimbangkan status dosen dan guru besar Karna Wijaya.
“Apakah masih layak mendidik mahasiswa dengan dugaan-dugaan tindak pidana tadi dan keluhuran etis sebagai lembaga pendidik,” tandas Guntur Romli.
Penulis: Olo Siahaan