MSPI Akhirnya Laporkan Kapolres Sibolga ke Propam Polri Terkait KM Cahaya Budi Makmur







Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardianto. Limitnews/Istimewa

02/22/2023 16:17:45

JAKARTA - Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) akhirnya melaporkan Kapolres Sibolga AKBP Triyono Raharja ke Kadiv Propam Polri, Selasa (21/2/2023) terkait kasus kapal KM Cahaya Budi Makmur.

Melalui surat nomor: 011 / Aduan / MSPI / II / 2023, Jkt Tgl 20 Februari 2023, Kapolres Sibolga dilaporkan terkait tidak dijadikannya Budi sebagai tersangka selaku pelaku transaksi niaga BBM Solar subsidi pada KM Cahaya Budi Makmur yang ditangkap Satpolairud Polres Sibolga, Ditpolairud Sumatera Utara, Minggu, 18 September 2022, setahun lalu.

BERITA TERKAIT: MSPI Desak Kapolda Sumut Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur

Menurut pengamatan dan analisa hukum yang dilakukan MSPI, bahwa Budi lah yang seharusnya tersangka 1 dalam kasus penyimpangan niaga BBM Solar subsidi itu karena atas perintah Budilah sehingga 5 orang Anak Buah Kapal (ABK) KM Cahaya Budi Makmur bekerja memasukkan BBM Solar kedalam Palka KM Cahaya Budi Makmur yang menjadi kasus.

"Hasil bedah kasus tim hukum MSPI disimpulkan bahwa 5 ABK KM Cahaya Budi Makmur yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Sibolga bekerja berdasarkan perintah saudara Budi selaku pemilik KM Cahaya Budi Makmur. Dan yang melakukan transaksi juga adalah saudara Budi itu, jadi seharusnya saudara Budi lah yang menjadi tersangka satu dalam perkara tersebut," ujar Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhuba) MSPI, Thomson Gultom, kepada media, Rabu (22/2/2023).

Lebih jauh Thomson mengatakan bahwa yang menjadi persoalan adalah bahwa Budi tidak dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Sibolga. Bahkan nama Budi tidak bunyi dalam BAP 6 terdakwa yang dijadikan tumbal tersebut.

"Saudara Budi dipanggil penyidik sebagai saksi bersama saudara BA, namun kedua nama tersebut tidak bunyi pada BAP 6 tersangka ABK KM Cahaya Budi Makmur tersebut. Inikan sudah penyimpangan! Oleh karena itu kita minta supaya Kapolri melalui Kadiv Propam Polri segera mencopot para teradu dari jabatan. Ini sudah masuk pelanggaran kode etik kepolisian kategori berita," tegas sang Dirhubag MSPI itu.

Dia menegaskan bahwa penyidik telah "main mata" dengan Budi sehingga nama Budi luput dari proses hukum penyimpangan tataniaga BBM Solar yang disubsidi pemerintah yang ditangani Penyidik Satpolairud bersama Satreskrim Polres Sibolga.

"Bahwa Majelis Hakim PN Sibolga sependapat dengan analisis hukum tim hukum MSPI itu sehingga majelis hakim melepaskan 5 terdakwa ABK kapal KM Cahaya Budi Makmur dari segala tuntutan hukum, pada persidangan Selasa 14 Januari 2023, di PN Sibolga," ungkap Thomson.

BERITA TERKAIT: MSPI Akan Laporkan Kapolres Sibolga AKBP Taryono ke Propam Polri

Thomson meminta aparat penegak hukum (APH) jangan tajam kebawah tumpul keatas dalam penegakan hukum.

"Diduga keras ada kongkalikong antara Penyidik Polres Sibolga dengan Jaksa peneliti Kejari Sibolga sehingga nama Budi luput dari proses hukum," pungkasnya.

 

 

 

Penulis: Herlyna

Category: Jakarta, SUMUTTags:
author
No Response

Comments are closed.