MSPI Desak PT. Perindo Segera Bayar Hak Karyawan

899







PT. Perikanan Indonesia (Perindo persero). Limitnews/Istimewa

08/02/2022 11:12:03

JAKARTA - LSM Monitor Saber Pungli Indonesia (MSPI) mendesak PT. Perikanan Indonesia (Perindo persero) segera membayar hak karyawan berupa gaji atau pesangon karyawan yang sudah pensiun.

Menurut Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubak) MSPI, Thom Gultom bahwa uang pensiun atau pesangon setiap karyawan atau pegawai BUMN adalah merupakan jaminan sosial atau salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

"Bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. Tertuang dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional," ujar Thom Gultom, Selasa (2/8/2022), ketika dimintai tanggapannya tentang adanya pemberitaan gaji pensiunan pegawai PT. Perindo (Persero) belum dicairkan.

BACA JUGA: Membingungkan, Segel CV Indo Pacific Sudah Dilepas Segel IPAL UPT Masih Terpasang

Dia menyampaikan bahwa tentang pensiun itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

"Pembayaran pensiun pada pegawai BUMN diatur dan selalu dibayar begitu hari pensiun itu tiba. Dan pihak direksi perusahaan atau Direktur keuangan pada saat menyerahkan uang pensiun itu sudah dilengkapi dengan rincian Penerimaan yang bersangkutan," ungkap Thom Gultom.

Sementara sesuai fakta tambah Gultom bahwa rincian uang pensiun karyawan sudah diserahkan management PT. Perindo (Persero) Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta atau  Pelabuhan Perikanan Muara Baru, Jakarta Utara, tetapi uang pensiunannya itu belum dibayarkan.

"Timbul pertanyaan, mengapa PT Perindo belum mencairkan dana pensiun tersebut? Kemana uang pensiun yang sudah terperinci itu lari? Apakah ada oknum yang sengaja bermain?" ungkap Dirhubak LSM MSPI Thom Gultom yang selalu eksis dalam memperjuangkan hak-hak yang termarjinalkan.

BACA JUGA: MSPI Pertanyakan Penyidik Polda Metro Diduga Hilangkan Laporan Polisi

Dia berharap management PT Perindo segera menyesuaikan persoalan tersebut karena berkaitan dengan kelangsungan hidup si karyawan.

Sementara pihak management PT Perindo (Persero) ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait kasus ini, Senin (1/8/2022), belum menjawab. Padahal terlihat pada status WhatsApp (WA) Direktur Keuangan Manahan Hutapea, sudah contreng dua hijau.

Sementara pada status WhatsApp Dirut PT. Perindo (Persero) Sigit Muhartono masih contreng dua hitam.

Penulis: Herlyna

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.