MSPI: Harus Ada Penegakan Hukum Tegas Terkait Niaga BBM di Pelabuhan Muara Baru







SPOB Agra Dua Tiga Samarinda sedang melakukan pengisian BBM Solar ke KM Sumber Alam Makmur, Senin (24/7/2023). Limitnews/Herlyna 

10/02/2023 11:39:25

JAKARTA - Monitoring Saber Pungli Indonsia (MSPI) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penegakan hukum tegas terhadap penyimpangan transaksi Niaga BBM Solar yang merugikan perekonomian Negara, baik itu melalui penerimaan Pajak Pertambahan Nilai  (PPN) maupun penyimpangan Niaga BBM Solar Subsisdi di Perairan Indonesia, secara khusus di Perairan Laut Pantai Utara Jakarta (Pelabuhan Muara Baru).

Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) MSPI Thomson Gultom berharap adanya sinergitas antar APH baik itu aparat Kepolisian maupun Petugas Pajak dari Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan RI maupun instansi terkait dalam pengawasan dan penindakan Niaga BBM Solar illegal yang marak terjadi saat ini diperaiaran Indonesia, secara khususnya di perairan pantai Utara Jakarta.

BACA JUGA: Kapolda Metro Jaya Diminta Gerebek Transaksi BBM Solar Ilegal di Pelabuhan Muara Baru

Thomson Gultom menyesalkan kurang tanggapnya APH terhadap permintaan audiensi MSPI dalam rangka koordinasi system penegakan hukum dalam pemberantasan niaga BBM illegal yang nyata-nyata merugikan penerimaan Negara dan merusak persaingan niaga BBM Solar bagi pedagang legal.

“MSP telah mengajukan permohonan ke APH, antara lain Kepolisian, Dirjen Pajak guna mencari solusi untuk memberantas niaga bbm illegal baik di pelabuhan maupun di darat. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari instansi terkait,” ujar Thomson Gultom kepada awak media, Senin (2/10/2023).

Hal itu disampaikannya berkaitan dengan adanya keluhan sejumlah pengusaha Niaga BBM Solar yang mendapat titik niaga di Pelabuhan Muara Baru yang bisnisnya tersendat karena ada pelaku niaga BBM Solar yang diduga illegal melakukan bisnisnya di kawasan Pelabuhan Muara Baru.

“Seperti hasil investigasi MSPI tanggal 21 September lalu, ada pengisisan BBM Solar ke Kapal Nelayan dari SPOB STL diluar Dam Pelabuhan Muara Baru. Jika ada pengisian BBM Solar kepada Kapal Ikan dari SPOB di sekitaran pelabuhan seharusnya dalam kontrol KSOP Pelabuhan,” tambah Thomson.

Sementara informasi yang didapatkan MSPI dari sejumlah sumber mengatakan bahwa keberanian SPOB-SPOB berniaga BBM Solar di kawasan Pelabuhan Muara Baru karena masing-masing sudah medapatkan bagian masing-masing. Sehingga jika ada keluhan dari peniaga yang resmi tidak mendapat tanggapan yang serius dari APH terkait.

Sementara dengan adanya perubahan Pasal 53, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO1 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Pasal 53 Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) tentang Minyak dan Gas Bumi membuat Kepolisian RI tidak dapat bertindak sendiri lagi dalam penegakan hukum dalam penyimpangan niaga BBM Solar dilaut kecuali BBM Solar Subsisi sebagaimana diatur dalam Pasal 55. ungkap Dirhubag

“Sebelum adanya Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) tentang Migas, yang menjadi andalan Kepolisian RI dalam penegagan hukum terhadap penyimpangan pengangkutan BBM Solar, adalah Pasal 53 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas. Sementara saat ini sesuai dengan UUCK bahwa sanksinya sudah bersifat administrative.”

“Oleh karena itulah kita berharap adanya sinergitas antara APH baik itu Kepolisian maupun Petugas Pajak selaku penyidik PPNS, Aparat terkait lainya yang dapat melakukan penyelidikan/penyidikan terhadap oknum-oknum yang melakukan penggelapan pajak dari transaksi Niaga BBM Solar,” ungkap Thomson. 

Lebih jauh Thomson Gultom mengungkapkan penggelapan pajak PPnBM dari niaga BBM Solar antara agen penjual minyak dengan pembeli dari Kapal-kapal ikan di Pelabuhan Muara Baru dengan modus memanipulasi faktur penjualan dengan jumlah penjualan BBM Solar yang sebenarnya. Yakni, contoh: terjadi trasaksi 100 Kilo liter atau lebihkuran 100 ton tetapi dalam faktur hanya disebutkan 10 KL.

“Jadi pajak dari 10 KL itulah yang dibayar pembeli sementara yang 90 KL lagi tidak bayar pajaknya. Ini adalah metode yang dilakukan egen penjual untuk meraih konsumen yang lebih banyak. Dengan tidak dilakukan pembayaran PPnBMnya selain merugiakan Negara maka dapat dipastikan bahwa BBM Solar yang dijual itu bukanlah minyak resmi dari Pertamina dan atau diperoleh dari pasar gelap,” tegas Thomson.

BACA JUGA: APH Diminta Menindak Tegas Niaga BBM Solar Ilegal di Pantai Utara Jakarta

Oleh karena itu tambah Thomson, untuk memberantas penggelapan pajak PPnBM dan pengangkutan BBM Solar tanpa ijin tersebut lembaganya telah bersurat ke Dirjen Pajak.

“Sementara ini kita sudah mengirimkan surat kepada Dirjen Pajak RI agar dapat kiranya bekerjasama dengan kepolisian dalam melakukan penegakan hukum untuk meminimalisir penggelapan pajak tersebut. Selanjutnya kita akan mengirim surat ke Menkopolhukam RI, Kapolri, Kabareskrim Polri dan Kapolda-kapolda serta Kantor Pajak Wilayah, serta aparat terkait lainnya,” pungkas Thomson

 

 

 

Penulis: Herlyna

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.