
Hingga Sabtu, 4 Maret 2023 Proyek Waduk Kamp Rambutan, masih dikerjakan. Limitnews/Istimewa
03/09/2023 19:07:33
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi pembangunan peningkatan kontruksi Waduk Sunter, Waduk Kap. Rambutan dan Waduk Cimanggis Tahun Anggaran (TA) 2019/2021/2022, pada Dinas SDA Pemprov DKI Jakarta, yang dilaporkan Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI).
Hal itu dikatakan bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Dimas kepada Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) MSPI, Thomson Gultom, Kamis (9/3/2023).
"Iya, hasil konfirmasi yang kita lakukan kepada Dumas KPK mengatakan bahwa KPK sedang mencari bukti bukti yang akan menjadi petunjuk apakah ada dugaan korupsi pada Proyek Peningkatan kontruksi di Tiga Waduk yang kita laporkan," ujar Dirhubag MSPI Thomson Gultom, usai keluar dari Gedung KPK, Kamis (9/3/2023).
BACA JUGA: Empat Tahun Amburadul, Pj Gubernur DKI dan DPRD Diminta Tinjau Proyek Waduk Kp Rambutan
Lebih jauh Thomson menyampaikan bahwa dugaan korupsi pembangunan Waduk Sunter, Waduk Kap. Rambutan dan Waduk Cimanggis dilaporkan ke KPK melalui surat Nomor: 005/laporan-melengkapi/MSPI/I/2023, Tgl. 19 Januari 2023.
"Proyek itu masih dikerjakan sampai saat ini meskipun kontraknya sudah berakhir per 20 Desember 2022. Selain itu pengerjaan proyek itu tidak sesuai bestek karena diduga material yang digunakan tidak sesuai dengan RAB atau dari Rencana Anggaran Belanja sebagai mana yang tertuang dalam kontrak," ujar Thomson.
Selain itu, kata dia, tiga lokasi proyek itu dikerjakan satu perusahaan yakni PT MNA pada TA 2021 dan TA 2022. Dan setiap tahun selalu membuat adendum perpanjangan waktu sampai melampau tahun anggaran padahal kontrak nya adalah tahun tunggal.
“Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jaksa/pemerintah mengatur tentang addendum perpanjangan waktu 50 hari melampau tahun anggaran ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memperhitungkan bahwa prestasi pekerjaan telah mencapai 90 persen dan atau PPK memperhitungkan bahwa pemborong dapat menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari perpanjangan waktu. Dan terkait untuk pembayaran hasil pekerjaan 50 hari tersebut menjadi terhutang. Artinya bahwa pekerjaan sebelumnya dengan pekerjaan addendum 50 hari pembayaran terpisah," ungkap Thomson.
BACA JUGA: MSPI Laporkan Kadishub DKI dan Ketua PN Jakut ke Kejaksaan
Namun yang terjadi pada proyek Waduk SDA Pemprov DKI Jakarta itu dilakukan adalah tiap tahun selalu ada perpanjangan waktu 50 hari Kerja.
"Kita heran dengan sistem yang digunakan Dinas SDA. Aturan mana yang dipergunakan kita tunggu saja hasil pendalaman KPK," pungkas Thomson.
Penulis: Herlyna