MSPI Kritisi KPK Belum Menjadikan Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati Sebagai Tersangka







Ilustrasi. Limitnews.net/Istimewa

03/14/2022 08:29:47

BEKASI - Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) mengkritisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum menjadikan Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati sebagai tersangka pasca diperiksa KPK sebanyak 3 kali dan pengembalian uang dari Reny pada kasus OTT Rahmat Effendi, mantan Wali Kota Bekasi pada 5 Januari 2022. Sedangkan Reny mengembalikan uang ke KPK pada 17 Februari 2022 (40 hari sejak terjadi OTT).

Padahal sesuai UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12C menyebutkan, apabila menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, atau jasa layanan lainnya agar menyerahkan ke KPK paling lambat 30 hari setelah pemberian diterima.

“Terkait Reny Hendrawati Sekda Kota Bekasi yang sudah tiga kali bolak balik dipanggil KPK, kita mengkritisi KPK. Pengembalian kerugian negara dari seorang terduga korupsi jika proses hukum sudah berjalan harus ditingkatkan menjadi tersangka, tidak hanya sekedar saksi lagi, tetapi statusnya sudah harus ditingkatkan menjadi tersangka," tegas Direktur Antara Kelembagaan MSPI, TH. Gultom, ketika dimintai tanggapannya, Sabtu (12/3/2022) malam.

BACA JUGA: Terkait Aliran Uang, Rahmat Effendi Diduga Arahkan Ajudan Bertemu Kontraktor dan ASN

BACA JUGA: Kembalikan Uang Setelah 3 Kali Diperiksa KPK, Integritas Reny Hendrawati Sebagai Sekda Kota Bekasi Dipertanyakan

BACA JUGA: Ketua DPRD Kota Bekasi Lengser, FAMBUI: Pengganti Chairoman Harus Benar-benar Jalankan Fungsi Legislatif

Selain itu, Gultom juga menyarankan agar Gubernur Jawa Barat Rdwan Kamil dan Plt Wali Kota Tri Adhianto segera mengganti Reny Hendrawati sebagai Sekda.

“Untuk mewujudkan pemerintahan yang clean and good governance di Kota Bekasi, sebaiknya Sekda diganti,” ujar Gultom.

Seperti diketahui, Reny Hendrawati diperiksa KPK sebanyak 3 kali yaitu pada Senin, 17 Januari 2022 (pertama), Jumat, 4 Februari 2022 (kedua) dan Kamis, 17 Februari 2022 (ketiga, mengembalikan uang ke KPK).

Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi melalui chatting WhatsApp mengatakan, belum berhenti pada pemeriksaan sebagai saksi.

"Tentu nanti kami akan analisa lebih dahulu dari hasil pemeriksaan dan seluruh proses penyidikan perkara dengan tersangka RE dkk ini," ujar Ali Fikri singkat.

 

Penulis: Herlyna/Olo Siahaan

Category: Bekasi, JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.