MSPI Laporkan Penyidik Polda Metro Jaya Ke Kapolri Terkait Tersangka Jonson







Dirhubag MSPI Thomson Gultom di Yanduan Propam Polri, Senin (28/8/2023). Limitnews/Herlyna

08/29/2023 06:43:19

JAKARTA - Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) melaporkan Dirkrimum Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol. Nico Afinta, S.I.K, SH, MH, Kasubditumum Ditkrimum PMJ, AKBP Jerry Reimond Siagian, SH, S.I.K, MH, Kanit IV Subditumum Ditkrimum PMJ, Kompol. A  Heru Tjahyono, SH, MH, Panit IV Subditumum Ditkrimum PMJ, AKP. M. Iskandarsyah, S.I.K, Peyidik Pembantu, AIPTU Agus Aryanto, Bripka Dony Agus Dwianto, SH, Bripka Brivan Esaputra, ke Kapolri dan Kadiv Propam Polri, Senin (28/8/2023).

Pimpanan dan penyidik Polda Metro Jaya itu dilaporkan ke Kadiv Propam Polri terkait tidak dilimpahkannya berkas dan tersangka Jonson, tersangka Sumaryadi alias Yadi dan tersangka Purwanto alias Ompong  ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Alm Herdi Sibolga alias Acuan pada tahun 2018 silam, sementara empat tersangka lainnya Handoko als Alek (aktor intelektualnya), Ahmad Sunandar als Nandar (eksekutor), tersangka Marno (TNI-Al aktif), Suwondo Giri als Wondo (TNI-AL aktif), sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dan Pengadilan Militer, dan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). 

"Iya, MSPI melaporkan pimpinan dan penyidik Polda Metro Jaya itu ke Kapolri, ke Waka Polri, Irwasum Polri, dan ke Kadiv Propam Polri," kata Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) MSPI, Thomson Gultom, usai membuat laporan/pengaduannya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2023).

BACA JUGA: MSPI Sebut Polda Akan Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Budi ke Kejati DKI Jakarta

Menurut Thomson, melalui surat Nomor: 043 / Lapdu / MSPI / VIII / 2023, Jkt, Jakarta, 25 Agustus  2023, ditujukan kepada Kadiv Propam Polri.

“Kita membuat laporan pengaduan ke Kadiv Propam Polri supaya melakukan pemeriksaan dan meminta pertanggungjawaban atas tidak dilimpahkannya berkas dan tersangka Jonson, Sumaryadi dan Purwanto ke Kejati DKI Jakarta. Sudah tiga kali MSPI mengirimkan surat konfirmasi kepada Kapolda Metro Jaya dan mempertanyakan apa dasar hukumnya tiga tersangka tersebut diatas hingga berkas dan tersangkanya tidak dilimpahkan ke Jaksa Penunutut pada Kejati DKI Jakarta, pihak Polda Metro Jaya bersikukuh mengatakan sudah melimpahkan berkas dan tersangkanya, padahal Jaksa menyatakan tidak ada pengiriman berkas dan tersangka Jonson, Sumaryadi dan Purwanto,” ungkap Thomson.

Sebelumnya MSPI juga telah melaporkan Jaksa Nugraha, SH dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Kejaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) selaku Jaksa Penuntut yang telah menerima SPDP Tersangka Jonson, tersangka Sumaryadi als Yadi, Tersangka Purwanto als Ompong, Tersangka Handoko als Alex, dan Tersangka Ahmad Sunandar als Nandar. 

“Kelima orang tersebut diatas oleh penyidik Unit IV Subditumum  Ditkrimum PMJ dijerat dengan Pasal 340, KUHP, Subsider 338 KUHP, Jo Pasal 55, dan 56, KUHP karena telah melakukan pembunuhan berencana sencara bersama-sama terhadap alm Herdi Sibolga als Acuan di Jl Fajar, Telug Gong, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara,  pada Tgl. 20 Juli 2018 silam. Adapun motif pembunuhan berencana itu adalah sakit hati dalam persaingan bisnis,” ujar Thomson.

Lebih jauh Thomson mencurigai tidak dilimpahkannya Tersangka Jonson, tersangaka Sumaryadi dan tersangka Purwanto ke Jaksa Penunutut merupakan scenario dari Tersangka Handoko als Alex guna menyelamatkan bisnisnya   yakni niaga BBM Solar di Pantai Utara Jakarta.

Karena komitmen Handoko als Alex kepada Ahmad Sunandar als Nandar akan menanggung segala resiko yang terjadi dalam pembunuhan berencana terdap Alm Herdi Sibolga als Acuan. Pernyataan Handoko als Alex itu terungkap dalam persidangan dan yang tertuang dalam Putusan Nomor: 1243/Pid.B/2018/PN.Jkt.Utr.

Dalam kasus pembunuhan berencana itu orang pertama yang ditangkap Subdidumum Ditkrimum Polda Metro Jaya adalah tersangka Jonson. Dan dalam Berkas perkara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pembunuhan berencana alm Herdi Sibolga als Acuan itu adalah nama Jonson. Bahkan dalam  Putusan Nomor: 1243/Pid.B/2018/PN.Jkt.Utr. itu nama Jonson lebih kurang 27 kali disebutkan: “Saksi Jonson”.

“Sesuatu yang sangat luar biasa jika disebutkan Saksi, tetapi faktanya tidak pernah dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan kesaksiaannya. Aneh bin azaib juga jika Jaksa Penunut Umum, Majelis Hakim dipersidangan tidak memahami arti seorang saksi. Apalagi dalam setiap adegan saksi itu selalu ada dan disebutkan,” ujar Thomson Gultom mengungkapkan keheranannya tentang pentingnya saksi dihadirkan kepersidangan guna membuat terang benderang suatu perkara.

Padahal dalam pemberitaan sebelumnya pada saat Presrelis penangkapan para tersangka, tambah Thomson Kapolda Metro Jaya melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Prabowo Argo Yuwono, Sabtu, (28/7/2018) menyebutkan bahwa empat pelaku pembunuhan pengusaha Herdi Sibolga als Acuan (45) tahun, yakni AS (Ahmat Sunandar als Nandar) (41) , JS (Jonson 36), PWT (Purwanto als Ompong (32) dan SM (Sumaryadi als Yadi (41), mempunyai peran masing-masing.

"(Salah satu) eksekutor kawan lama Alex," kata Panit 4 Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Iskandar saat dihubungi wartawan, Selasa (14/8/2018).

BACA JUGA: MSPI Soroti Penanganan Hukum di Polda Metro Jaya

Penangkapan dalang penembakan itu dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan dari empat tersangka yang lebih dulu ditangkap. Mereka adalah Abdullah Sunandar alias Namdar  (41), Jonson (36), PPurwanto alias Ompong (32), dan Sumaryadi als Yadu (41).

Herdi ditembak mati di dekat kediamannya di Jalan Jelambar Fajar, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (20/7/2018) Pkl 23.45 WIB. Penembakan itu terjadi saat korban pulang kantor. Herdi tewas akibat terkena tembak dibagian leher dan ketiak.

 

 

 

 

Penulis: Herlyna

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.