
Dirhubag MSPI Thomson Gultom sedang menyerahkan surat pengaduan di Kesekretariatan Presiden RI, Jumat (15/9/2023). Limitnews/Herlyna
09/16/2023 12:48:27
JAKARTA - Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) melaporkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya ke Pesiden RI, Jumat (15/9/2023). Pelaporan tersebut karena penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya diduga melepaskan tiga tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Alm Herdi Sibolga als Acuan yang terjadi 20 Juli 2018, silam.
MSPI melaporkan Dirkrimum Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol. Nico Afinta, S.I.K, SH, MH, Kasubditumum Ditkrimum PMJ, AKBP Jerry Reimond Siagian, SH, S.I.K, MH., Kanit IV Subditumum Ditkrimum PMJ, Kompol. A Heru Tjahyono, SH, MH., Panit IV Subditumum Ditkrimum PMJ, AKP. M. Iskandarsyah, S.I.K, Peyidik Pembantu, AIPTU Agus Aryanto, Bripka Dony Agus Dwianto, SH., Bripka Brivan Esaputra, ke Presiden RI.
BERITA TERKAIT: Tiga Tersangka Pembunuhan Berencana Diduga Dilepaskan, MSPI Laporkan Penyidik PMJ ke Kompolnas
Para terlapor diduga tidak melimpahkan berkas dan tersangka Jonson, tersangka Sumaryadi als Yadi dan tersangka Purwanto als Ompong ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap alm Herdi Sibolga als Acuan pada tahun 2018 silam, sementara empat tersangka lainnya, tersangka Handoko als Alek (Aktor intelektualnya), Ahmad Sunandar als Nandar (eksekutor), tersangka Marno (TNI-Al aktif), Suwondo Giri als Wondo (TNI-AL aktif), sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dan Pengadilan Militer, dan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
"Iya, MSPI melaporkan Pimpinan dan penyidik Polda Metro Jaya itu ke Bapak Presiden RI," ujar Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI), Thomson Gultom, Sabtu (16/9/2023).
Thomson mengatakan sebelumnya juga sudah membuat laporan ke Kapolri yang tertuang dalam Surat Nomor: 044/Lapdu/MSPI/VIII/2023, Jkt, Jakarta, 28 Agustus 2023, Waka Polri 045/Lapdu/MSPI/VIII/2023, Jkt, Jakarta, 28 Agustus 2023, ke Irwasum Polri 046/Lapdu/MSPI/VIII/2023, Jkt, Jakarta, 28 Agustus 2023, dan Surat ke Kadiv Propam Polri surat Nomor: 043/Lapdu/MSPI / VIII / 2023, Jkt, Jakarta, 25 Agustus 2023.
"Kita membuat laporan pengaduan ke Prediden RI agar para petinggi Polri itu melakukan pemeriksaan dan meminta pertanggungjawaban atas tidak dilimpahkannya berkas dan tersangka Jonson, Sumaryadi dan Purwanto ke Kejati DKI Jakarta," ujar Thomson.
Sebelumnya MSPI juga telah melaporkan Jaksa Nugraha, SH dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Kejaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) selaku Jaksa Penuntut yang telah menerima SPDP Tersangka Jonson, tersangka Sumaryadi als Yadi, Tersangka Purwanto als Ompong, Tersangka Handoko als Alex, dan Tersangka Ahmad Sunandar als Nandar.
“Kelima orang tersebut diatas oleh penyidik Unit IV Subditumum Ditkrimum PMJ dijerat dengan Pasal 340, KUHP, Subsider 338 KUHP, Jo Pasal 55, dan 56, KUHP karena telah melakukan pembunuhan berencana sencara bersama-sama terhadap alm Herdi Sibolga als Acuan di Jl Fajar, Telug Gong, Kec Penjaringan, Jakarta Utara, pada Tgl. 20 Juli 2018 silam. Adapun motif pembunuhan berencana itu adalah sakit hati dalam persaingan bisnis,” ujar Thomson.
BERITA TERKAIT: Terkait Tersangka Budi, Penyidik Polda Metro Jaya Koordinasi dengan Jaksa ke Kejati
Lebih jauh Thomson mencurigai tidak dilimpahkannya Tersangka Jonson, tersangaka Sumaryadi dan tersangka Purwanto ke Jaksa Penunutut merupakan scenario dari Tersangka Handoko als Alex guna menyelamatkan bisnisnya yakni niaga BBM Solar di Pantai Utara Jakarta.
Karena komitmen Handoko als Alex kepada Ahmad Sunandar als Nandar akan menanggung segala resiko yang terjadi dalam pembunuhan berencana terdap Alm Herdi Sibolga als Acuan. Pernyataan Handoko als Alex itu terungkap dalam persidangan dan yang tertuang dalam Putusan Nomor: 1243/Pid.B/2018/PN.Jkt.Utr.
Dalam kasus pembunuhan berencana itu orang pertama yang ditangkap Subdidumum Ditkrimum Polda Metro Jaya adalah tersangka Jonson. Dan dalam Berkas perkara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pembunuhan berencana alm Herdi Sibolga als Acuan itu adalah nama Jonson. Bahkan dalam Putusan Nomor: 1243/Pid.B/2018/PN.Jkt.Utr. itu nama Jonson lebih kuran 27 kali disebutkan: “Saksi Jonson”.
“Sesuatu yang sangat luar biasa jika disebutkan Saksi, tetapi faktanya tidak pernah dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan kesaksiaannya. Aneh bin azaib juga jika Jaksa Penunut Umum, Majelis Hakim dipersidangan tidak memahami arti seorang saksi. Apalagi dalam setiap adegan saksi itu selalu ada dan disebutkan,” ujar Thomson Gultom mengungkapkan keheranannya tentang pentingnya saksi dihadirkan kepersidangan guna membuat terangbenderang suatu perkara.
Padahal dalam pemberitaan sebelumnya pada saat Presrelis penangkapan para tersangka, tambah Thomson Kapolda Metro Jaya melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Prabowo Argo Yuwono, Sabtu, (28/7/2018) menyebutkan bahwa empat pelaku pembunuhan pengusaha Herdi Sibolga als Acuan (45) tahun, yakni AS (Ahmat Sunandar als Nandar) (41) , JS (Jonson 36), PWT (Purwanto als Ompong (32) dan SM (Sumaryadi als Yadi (41), mempunyai peran masing-masing.
"(Salah satu) eksekutor kawan lama Alex," kata Panit 4 Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Iskandar saat dihubungi wartawan, Selasa (14/8/2018).
Penangkapan dalang penembakan itu dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan dari empat tersangka yang lebih dulu ditangkap. Mereka adalah Abdullah Sunandar alias Namdar (41), Jonson (36), PPurwanto alias Ompong (32), dan Sumaryadi als Yadu (41).
Herdi ditembak mati di dekat kediamannya di Jalan Jelambar Fajar, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (20/7/2018) Pkl 23.45 WIB. Penembakan itu terjadi saat korban pulang kantor. Herdi tewas akibat terkena tembak dibagian leher dan ketiak.
BACA JUGA: Seperti Tim Pemenangan Politik Tri Adhianto, Ricky Tambunan: Bubarkan TP3 Kota Bekasi!
Penulis: Herlyna