
Dir. Hubag MSPI Thomson Gultom. Limitnews/Herlyna
01/09/2023 12:39:35
JAKARTA - Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) mempertanyakan realisasi lelang Pembangunan Data Center Tier III senilai Rp 59.276.220.000 di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Tahun Anggaran 2022.
Menurut Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dir. Hubag) Monitorting Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thomson Gultom, informasi yang didapatkan bahwa pembangunan Data Center Tier III senilai Rp 59.276.220.000 itu tidak dapat diselesaikan sampai 31 Desember 2022.
Padahal sebelumnya MSPI sudah meminta Panitia Lelang atau Pokja Bakamla RI membatalkan pengumuman pemenang lelang dan lelang diulang kembali supaya proses lelang berjalan sebagaimana mestinya, sebagaimana diatur dalam Perpres 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa/Pemerintah, Pasal 51, ayat (1) Prakualifikasi gagal datam hal:
a.Setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi; atau b. jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 peserta.
BERITA TERKAIT: MSPI Minta Pembatalan Pemenang Lelang Pembangunan Data Center Tier III di Bakamla RI
Seperti diketahui, Panitia Lelang atau Pokja Pemilihan Bakamala RI, melalui LPSE Bakamla RI mengumumkan pemenang lelang ‘Pembangunan Data Center Tier III di Bakamla RI’, PT. Jaya Teknik Indonesia dengan penawaran Rp 59.276.220.000. Dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 59.451.749.193.43.
“Harga Penawaran pemenang yang ditunjuk itu mendekati HPS. 59.451.749.193.43.- menurut kita itu tidak wajar. Dan karena hanya satu perusahaan seharusnya lelang diulang,” ujar Thomson, Senin (9/1/2023).
Dia menambahkan, merujuk kepada tabel lelang di LPSE Bakamla RI ada lebih dari 10 perusahaan yang mendaftar, tetapi yang memasukkan penawaran hanya ada dua Perusahaan, satu PT. DME kedua PT. Jaya Teknik Indonesia. Tetapi PT. DME digugurkan dan PT. Jaya Tehniklah yang ditunjuk sebagai pemenang.
Pada tanggal 6 Januari 2023, MSPI telah mengirimkan surat nomor : 003/Konfirmasi-LL/I/2023,Jkt tanggal 5 Januari 2023, perihal konfirmasi realisasi Pembangunan DATA TIER III Tahun anggaran 2022, Bakamla yang diduga tidak sesuai Bestek.
Dia menyampaikan, bahwa tujuan dari pengadaan barang jasa adalah menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
Nah, panitia atau Pokja Bakamla RI untuk mendapat penyediabarang dan jasa yang berkualitas dan atau profesional tentu dapat dinilai dari dokumen penawaran yang dimasukkan. Jika sudah berpengalaman tentunya sistim penawarannya sudah tersitematis dalam dokumen. Baik itu harga-harga penawaran dan sitim kerjanya sudah lengkap dalam dokumen. Termasuk item-iteman yang akan dikerjakan terlebih dahulu.
“Bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan. Persaingan sehat merupakan prinsip dasar yang paling pokok karena pada dasarnya seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan berlandaskan persaingan yang sehat,” ujar Thomson.
BACA JUGA: DPO Emilya-Herwansyah Bebas Berkeliaran, MSPI Minta Presiden Copot Kabareskrim Komjen Agus Andrianto
Jika ada lebih dari 5 perusahaan yang mendaftar dalam satu lelang, tetapi hanya satu perusahaan yang memasukkan penawaran, tentunya lelang harus diulang.
Tindak lanjut dari prakualifilasi gagal Pokja Pemilihan segera melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan: a. setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang Iulus 2 peserta, proses Tender/Seleksi dilanjutkan; atau b. setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1 peserta, dilanjutkan dengan proses Penunjukan Langsung.
Namun yang terjadi dalam pemilihan dan penetapan pemenang lelang Pembangunan Data Center Tier III Bakamla RI ini, Pokja Pemilihan menetapkan pemenang lelang dalam satu kali lelang dengan 1 perusahaan yang memasukkan penawaran.
Oleh karena itulah MSPI meminta Panitia Lelang membatalkan pengumuman Pemenang Lelang Pembangunan Data Center Tier III di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, saat itu.
Sementara itu ketika www.limitnews.net mengkonfirmasi surat MSPI Nomor: 075 / Konfirmasi-LL / MSPI / XII / 2022, Jkt, Tgl 13 Desember 2023, tanggal 20 Desember 2022, mengatakan bahwa klarifikasinya menggunakan sistem sehingga diluar kapabilitas Bakamla.
Demikian percakapan Chat WA Kabag Humas dan limitnews.net:
Kabag Humas: Saya tadi dapat disposisi surat pimpinan terkait respons terhadap informasi masuk terkait surat konfirmasi, Surat ini sudah pernah masuk juga, dan sudah kami klarifikasi dan berita sudah ditakedown. Klarifikasinya bahwa kita menggunakan sistem sehingga diluar kapabilitas bakamla. Pak thomsonnya sudah dikonfirmasi dan sudah diundang untuk mendapatkan penjelasan dan sudah mengakui salah memberikan berita tanpa konfirmasi ke bakamla. Bila ibu berkenan, dapat menemui kami di kantor bakamla untuk mendapatkan penjelasan detil yang sebenarnya sebagaimana yg kami jelaskan ke pak Thomson.
Limitnews.net: Kami tidak ngerti tentang apa yang bapak bicara kan dengan pak Thomson. Yang Kami mau tau surat ini benar diterima? Dan kalau diterima jawabannya apa, itu saja pak.
Kabag Humas: Surat sudah diterima bu, dan kami sudah menjawab ke bapak Thomson bahwa proses pengadaannya melalui sistem, yang berada diluar kewenangan Bakamla.
Limitnews.net: Kapan itu dijawab ke pak Thomson nya? Surat ini baru kami terima dua hari lalu pak. Dan surat ini tertanggal 14 Desember 2022.
Kabag Humas : Surat ini materinya sama dengan yang dirilis oleh media pada tanggal 21 Oktober yang lalu. Dan pak Thomson sudah diundang ke Bakamla untuk dijelaskan dan sudah mengerti. Tetapi bila beliau butuh jawaban tertulis, akan kami buatkan surat balasannya, saya koordinasikan dulu dgn bagian terkait. Bila ibu membutuhkan klarifikasi terkait kontennya lebih lanjut silahkan ke kami sebagai pihak yang terkait langsung untuk menjawab. Kami dapat menjelaskan sampai detil bila ibu berkenan ke kantor bakamla. Tanggal 21 Okt lalu sebuah media telah merilis konten surat ini, kami kemudian mengundang pak tomson yg menjadi narasumber dari rilis tersebut, dan penjelasan kami sudah diterima. Berita tersebut juga pada akhirnya sudah ditakedown sendiri oleh media tersebut. Kami tidak paham juga maksud dan tujuannya pak tompson mengeluarkan surat ini yang isinya sama dengan berita media tsb. Seharusnya media yang kredibel juga dapat menghubungi humas/Bakamla sebagai narasumber yang dapat menjawab secara kredibel atas pokok isi dari surat tsb.
BACA JUGA: MSPI Minta Kajati DKI Limpahkan Tersangka Jonson Kasus Pembunuhan Berencana ke Pengadilan
Ketika percakapan WA tersebut diatas dikonfirmasi kepada Ditrektur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) MSPI Thomson Gultom mengatakan bahwa pihak Bakamla tidak pernah mengklarifikasi pemberitaan. Tetapi saat pertemuan dengan 4 orang anggota Humas Bakamla RI itu hanyalah arogansi yang menyalahkan pemberitaan dan narasumbernya namun tidak ada klarifikasi faktual terkait proses lelang.
“Dari Pihak Bakamla tidak pernah menjelaskan proses lelang yang dipertanyakan. Mereka hanya menyalahkan pemberitaan yang tidak melalui konfirmasi. Dan saat itu mereka berjanji akan memberikan hak jawab atas pemberitaan, namun sampai saat ini tidak pernah menjelaskan bagaimana proses lelang itu. Yang benarnya mana yang salahnya mana tidak dijelaskan,” ujar Thomson.
Kemudian Thomson menjelaskan kalau terkait dengan takedown berita itu urusan Bakamla dengan media yang memberitakan. “Tidak ada kaitannya takedown dengan MSPI selaku nara sumber. Itu takedown berita urusan mereka,” tegas Thomson.
Penulis: Herlyna